Berita Arsip
Majelis Perintahkan JPU Hanya Bacakan Pokok Tuntutan
DEPOK – Sebelum tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Dian Anjari atas nama terdakwa Umar alias Oweng majelis hakim yang diketuai YF Tri Joko GF dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta memerintahkan langsung kepada pokok tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis kemarin (23/3).
Atas hal itu JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.
Kejadian tersebut bermula pada 16 November 2016 sekira pukul 19:00 wib di Bojongsari, Sawangan, Depok, membeli ganja seharga Rp 100.000,- dari Doan (belum tertangkap). Seusai dapat ganja kemudian terdakwa pergi ke tempat nongkrongnya di Jalan Bhakti Karya Sawangan Baru.
Sesampainya di lokasi terdakwa langsung membongkar satu bungkus ganja yang dibungkus kertas warna coklat lalu dihaluskan. Sehabis itu terdakwa masukkan kedalam sebatang rokok yang tembakaunya dibuang kemudian dibakar dan dihisap seperti menghisap rokok. Seusai dihisap terdakwa kembali membungkus sebagaimana dengan kertas warna coklat dan dimasukkan kembali kedalam bekas bungkus rokok gudang garam filter.
Sekitar satu jam setelah terdakwa nongkrong di Bhakti Karya, saksi Toni Prastianto bersama saksi Yusuf Wisnu (keduanya anggota polisi Satuan Narkoba Polres Depok) mendatangi terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa didapati satu bungkus rokok gudang garam filter berisi daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat. (015/jan)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login