Berita Populer
Pakai Narkoba, PN Depok Ganjar Pelaku Dua Tahun Penjara
DEPOK – Meskipun sama-sama dinyatakan penyalahguna/pemakai narkotika bagi diri sendiri tetapi hukuman yang diterima berbeda. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Fakhri Irfandi Raysad alias Bolang dan nomor perkara 455/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Oktorialdi Tama Adipura.
Terdakwa Fakhri Irfandi Raysad dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara dengan anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi pada Senin (25/9). Sebelumnya, JPU Rizky Ika Pratiwi menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Oktorialdi Tama Adipura dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta. Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara. (js)
-
Berita Terbaru2 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru2 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoBenarkah Banyak Makan Telur Bikin Bisul? Ini Penjelasan Ahli Gizi IPB

Login dulu untuk mengirim komen Login