Berita Populer
Gugatan Warga Depok Terhadap SSA Mulai Disidangkan
Depok – Sidang perdana gugatan atas diterapkannya sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Nusantara hingga Dewi Sartika digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai tergugat tak menyertakan surat kuasa.
Majelis hakim Teguh Arifiano dengan anggota Oki Basuki Rachmat dan Darmo Wibowo Mohammad dalam persidangan meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menyerahkan kelengkapan dokumen. “Sebagai tergugat Pemkot Depok, turut tergugat yakni Polres Depok dan DPRD,” ujar Teguh dalam membacakan surat gugatan di jalannya persidangan.
Pihak penggugat yakni warga Jalan Arif Rahman Hakim yang diwakili kuasa hukum Leo Prihadiansyah. Kalau DPRD Depok diwakili Andres Gibson, kuasa hukum.
Sedangkan perwakilan dari Polres Depok justru tak hadir. Yunan Lubis mengatakan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkot Depok, namun di dalam persidangan tak dapat menunjukkan surat kuasa.
“Perwakilan Polres tak hadir, perwakilan Pemkot belum mempunyai surat kuasa. Hanya perwakilan DPRD yang dokumennya lengkap,” kata Teguh yang juga menjadi Humas di PN Depok.
Yunan mengaku, dirinya belum sempat mempersiapkan surat kuasa beserta dokumen pelengkap lantaran baru ditunjuk sebagai kuasa hukum jelang sidang hari. Oleh karenanya, surat kuasa dan dokumen pelengkap bakal diserahkan saat sidang selanjutnya. “Tadi baru diperintahkan oleh Bu Linda (Kepala Bagian Hukum) untuk mewakili Pemkot,” ucapnya.
Sebelum sidang ditutup, Teguh menuturkan sidang selanjutnya beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat pada Kamis, 12 Oktober 2017. (js)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login