Berita Populer
Kebijakan Menguntungkan Pasangan Calon, Petahana Akan Didiskualifikasi
Bogor – Ada 3 (tiga) hal yang menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain sebagai Pengawasan, Penindakan Kesalahan dan Menyelesaikan Sengketa Proses dalam Pemilu, hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, SH., dalam kegiatan Launching Dan Diskusi Terbuka yang digelar di Kota Bogor, Minggu (29/10).
Ditambahkannya, selain fungsi Pengawasan, dalam fungsinya sebagai Penindakan Kesalahan ada 3(tiga) hal yang menjadi wewenang Bawaslu, yakni Kesalahan Administrasi, Kode Etik dan Kesalahan Pidana.
Dalam kesalahan kode etik, ada beberapa katagori yang dilakukan oleh pasangan calon yang dapat didiskualifikasi diantaranya Money Politik, Petahana Yang Mengeluarkan Kebijakan Yang Menguntungkan dan Petahan Yang Melakukan Mutasi Tanpa Persetujuan Mendagri.
“Sesuai dengan undang-Undang, selain politik uang, petahana yang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon akan didiskualifikasi,” tegas Abhan, Minggu (29/10).
Selain beberapa undangan dari Tokoh Masyarakat dan Ketua Partai, dialog terbuka dengan tema Mewujudkan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019 Yang Berintegritas ini dihadiri oleh Narasumber dari Perludem dan Kopel Indonesia. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login