Berita Terbaru
Lakukan Pidana, PNS Kota Bogor Diberhentikan
Eng Ing Eng – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi pegawai berinisial SA, seorang PNS yang tersangkut kasus pidana penggelapan sepeda motor.
Kabid Pengembangan Karir pada BKPSDA Kota Bogor Henny Nurliani mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Bogor dan Polsek Bogor Utara.
“Kami menjalankan sesuai amant PP 11 tahun 2017 ASN, dan UU ASN no 5 tahun 2014. Sebelumnya ada pelaporan dari Kasubag Umum kepegawaian Disdukcapil Kota Bogor,” kata Henny, Jumat (26/01/18).
Dalam proses pemberian sanksi terhadap SA lanjut Henny, pihaknya telah meminta surat penahanan dari aparat Kepolisian, untuk melengkapi berkas.
Karena, sesuai aturan selama ditahan SA diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal (tmt) 31 Januari 2018.
Masih kata dia pemberhentian yang bersangkutan dari status PNSnya dilakukan hingga ada putusan yang sudah final seperti dari institusi penegak hukum.
Tetapi lanjut dia, kalau memang kasuanya di SP3, maka status PNSnya diaktifkan kembali.
“Kita tunggu proses hukumya dulu sampai inkrah, kalau di SP3 statusnya bisa diaktifkan kembali, kalau divonis hukuman dibawah tahun akan kena sanksi disiplin, tapi kalau divonis pengadilan di atas dua tahun maka diberhentikan,” tandasnya.
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login