Berita Populer
Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan tersangka DSH
Kota Bogor – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menolak Pengajuan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka DSH dalam kasus korupsi dana Deposito di PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, Kamis (12/09).
Kasi intel Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan, semua kewenangan penyidik. Ditolaknya permohonan penangguhan penahanan itu memiliki sejumlah alasan, diantaranya, agar tersangka mudah berkomunikasi atau dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk penangguhan penahanan bagi tersangka DSH tidak diterima. Itu kewenangan penyidik,” ujar Widi kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/09).
Ia menjelaskan, saat ini sedang proses pemberkasan karena dalam waktu dekat kasus tersebut disidangkan. Dalam waktu dekat akan memasuki tahap ke satu yaitu berkas kasus diserahkan dari penyidik ke penuntut umum. “Sedang pemberkasan dan akan masuk ke tahap pertama untuk penyerahan berkas,” jelasnya.
Setelah itu, berlanjut ke tahap ke 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21. Untuk melengkapi berkas berkas agar proses bisa segera disidangkan, hari ini tersangka DSH juga dipanggil oleh penyidik.
“Tersangka DSH hari ini dipanggil dan diperiksa. Setelah pemeriksaan, tersangka akan kembali ke Lapas Paledang. Jadi penolakan penangguhan penahanan itu salah satunya untuk memudahkan proses, seperti yang hari ini berjalan, tersangkan diperiksa oleh penyidik,” tandasnya.
Ketika ditanyakan, apakah ada potensi keterlibatan pihak lain selain tersangka DSH, pria berkepala pelontos itu mengatakan belum mengarah kesana. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login