Info Sukabumi
Tidak Punya SMK, PO Bis Dilarang Beroperasi di Kota Sukabumi
Sukabumi – Po bus atau perusahaan angkutan umum wajib memiliki sertifikasi manajemen keselamatan (SMK). Dan jika tidak memiliki sertifikasi tersebut nantinya tidak bisa beroprasi di wilayah Kota Sukabumi, hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat penutupan kegiatan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tema diklat sistem keselamatan angkatan VI tahun 2019 bertempat di salah satu hotel di kawasan jalan Suryakencana Kota Sukabumi, Jumat (19/7/2019).
“Diingatkan semua Po Bus harus segera mengurus dan memiliki SMK.” harapnya.
Masih kata Abdul, SMK ini sangat penting, baik itu untuk Po Bus nya ataupun konsumennya. Ini saling berkaitan dan berkesinambungan terutama tentang keselamatan sistem transportasinya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Managemen Keselamatan.
“Untuk lebih mudahnya perihal informasi SMK ini silahkan bisa datang langsung saja ke kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, kami akan bantu semuanya dalam pengurusan SMK,” Ucapnya. ( JJ )
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login