Info Sukabumi
'Indehoy' di Hotel Melati Enam Belas Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Pol PP Kota Sukabumi
Sukabumi – Dalam rangka penegakan Perda nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pelacuran dan Perda no 13 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol serta Perwal No. 5 Tahun 2014 Tentang Pembatasan waktu operasional karaoke, klab malam, diskotik, dan sejenis tempat hiburan malam dalam wilayah Kota Sukabumi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Sabtu lalu 20/07/2019 melakukan operasi yustisi di beberapa tempat hiburan dan hotel yang ada di wilayah Kota Sukabumi.
Adapun hasil dari operasi tersebut, sebanyak 16 pasangan bukan suami istri terjaring dibeberapa hotel melati. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat.
“Ya, 16 pasangan bukan suami istri yang terjaring dan kami dapatkan pula tiga wanita tuna Susila. Jadi keseluruhannya 19 yang terjaring operasi ini,” ujar Sudrajat saat ditemui reporter engingengnews.com, Selasa (23/07).
Masih kata Sudrajat, bahwa yang terjaring ini akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Sukabumi, untuk di berikan pembinaan.
“untuk tempat hiburan malam seperti karaoke dari hasil pantauan ke Tempat Hiburan Malam (THM) dengan memeriksan room-room THM, tidak ada yang melanggar Perwal No. 5 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Waktu Operasional THM.” Ucapnya. ( JJ )
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login