Budaya
Cegah Penyebaran Covid, Pemkot Bogor Larang Warganya Berziarah Kubur
Kota Boor – Pemerintah Kota Bogor melarang warganya untuk melakukan ziarah kubur ke sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya setelah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Kepala Daerah se-jabodetabek dan Cianjur, Senin (10/04).
Bahkan Pemkot Bogor akan menutup Tempat Pemakamanan Umum (TPU) selama 5 hari mulai dari Rabu, 12 Mei 2021.
“Telah disepakati bahwa selama libur lebaran untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Ziarah ke Pemakaman (TPU), akan ditutup kecuali kegiatan pemakam. Ini disepakati bersama di Jabodetabekjur,” kata Bima kepada awak media melalui zoom meeting, Senin (10/5).
Kebijakan lainnya, selama libur lebaran, kata Bima Arya pergerakan masyarakat di Jabodetabekjur juga dilarang. Kecuali untuk masyarakat yang bekerja atau melaksanakan tugas, mengantarkan jenazah, mengantarkan orang sakit dan mengantarkan ibu hamil yang akan melahirkan.
Mudik, ditafsirkan bukan sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Halal bihalal ditiadakan, tidak ada kegiatan silahturahmi, itu dilakukan virtual saja,” tegasnya.
Sedangkan untuk lokasi wisata dan kunjungan wisatawan, ungkap Bima tetap diperbolehkan. Hanya saja, warga lokal yang diperbolehkan datang ke lokasi wisata. Bahkan warga Kabupaten Bogor pun dilarang datang ke obyek wisata di Kota Bogor.
“Jadi untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat. Orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor,”ujar Bima.
Sejumlah kebijakan Pemkot Bogor, tegas Wali Kota Bima Arya dilakukan sebagai antisipasi dalam mencegah penularan Covid-19.
“Langkah ini untuk mengurangi mobilitas warga di Jabodetabek dan cegah lonjakan kasus Covid-19, paska lebaran ,”pungkas Bima. (Boy)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login