Berita Terbaru
DPRD Kota Bogor Dorong Bale Badami Jadi Wadah Penyelesaian Persoalan di Masyarakat
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terus mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami kepada masyarakat.
Sosialisasi perda tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9/2026), dengan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin serta Anggota DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi dan Lusiana Nurissiyadah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengatakan, Bale Badami dirancang sebagai wadah penyelesaian persoalan di tengah masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Hari ini sosperda (sosialisasi perda) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami,” kata Zenal.
Ia menjelaskan, konsep Bale Badami mengadopsi nilai budaya Sunda berupa prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan sosial yang harmonis serta mendorong penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat penting karena memberikan ruang penyelesaian masalah di masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal Sunda seperti tadi saya sampaikan,” ujarnya.
Zenal menekankan bahwa Bale Badami tidak dibuat untuk menggantikan mekanisme hukum yang sudah berlaku. Keberadaannya lebih diarahkan sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaikan persoalan tertentu di masyarakat.
“Jadi, tujuannya jangan salah paham, bukan menggantikan proses hukum yang ada, tetapi menghadirkan penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan pemulihan, ketertiban, dan keharmonisan sosial,” katanya.
Dalam penerapannya, Bale Badami telah berjalan sejak 2024. Pelaksanaannya juga melibatkan berbagai unsur kewilayahan agar proses penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara lebih dekat dengan masyarakat.
Unsur tersebut antara lain pemerintah kecamatan dan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua RT dan RW.
Zenal mengatakan, tidak seluruh jenis perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Bale Badami. Penanganannya tetap harus melihat karakteristik dan ketentuan hukum dari masing-masing persoalan.
“Saya tadi sampaikan perda ini, termasuk tadi saya juga mengundang perwakilan RT dan RW. Tapi ini tidak semua perkara, seperti pembunuhan itu tidak bisa, kemudian pencurian juga harus dilihat dahulu perkaranya,” imbuhnya.
Selain Bale Badami, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM juga memiliki layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami mekanisme Bale Badami sekaligus mengetahui batasan perkara yang dapat difasilitasi melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif.
//
DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Bale Badami, Zenal Abidin: Utamakan Musyawarah dan Perdamaian
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Penyelesaian persoalan di tengah masyarakat tidak selalu harus berujung pada proses hukum. Di Kota Bogor, pendekatan musyawarah dan perdamaian difasilitasi melalui Bale Badami yang telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.
Ketentuan tersebut kembali disosialisasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kepada masyarakat di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengatakan, Bale Badami memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian atas persoalan tertentu dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
“Hari ini sosperda (sosialisasi perda) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami,” kata Zenal.
Menurut Zenal, keberadaan Bale Badami tidak terlepas dari upaya menghadirkan penyelesaian persoalan yang mengutamakan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut juga dipadukan dengan nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal Sunda.
Konsep tersebut tercermin dalam prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh yang menjadi bagian dari budaya Sunda. Nilai-nilai tersebut dinilai dapat menjadi landasan dalam membangun komunikasi dan menjaga keharmonisan antarwarga.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat penting karena memberikan ruang penyelesaian masalah di masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal Sunda seperti tadi saya sampaikan,” ujarnya.
Zenal menegaskan, masyarakat tidak perlu memahami Bale Badami sebagai mekanisme yang menggantikan proses hukum. Bale Badami justru ditempatkan sebagai alternatif penyelesaian untuk persoalan yang memang memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
“Jadi, tujuannya jangan salah paham, bukan menggantikan proses hukum yang ada, tetapi menghadirkan penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan pemulihan, ketertiban, dan keharmonisan sosial,” katanya.
Pelaksanaan Bale Badami sendiri telah berjalan sejak 2024. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut melibatkan unsur pemerintahan dan keamanan di tingkat kewilayahan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara lebih dekat dengan masyarakat.
Sejumlah unsur yang dapat terlibat antara lain pemerintah kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT dan RW.
Zenal menambahkan, terdapat batasan terhadap perkara yang dapat difasilitasi melalui Bale Badami. Karena itu, setiap persoalan harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan jenis dan karakteristik perkaranya.
“Saya tadi sampaikan perda ini, termasuk tadi saya juga mengundang perwakilan RT dan RW. Tapi ini tidak semua perkara, seperti pembunuhan itu tidak bisa, kemudian pencurian juga harus dilihat dahulu perkaranya,” imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat Kota Bogor yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi juga dapat memperoleh bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM.
Sosialisasi Perda Bale Badami diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan mekanisme tersebut, termasuk mengenai jenis persoalan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah serta batasannya dalam kaitannya dengan proses hukum. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoSopir Diduga Ngantuk, Toyota Sigra Terjun ke Jurang di Jalan Cilebut
-
Berita Terbaru3 minggu agoDedie Rachim Minta Konsep Leuweung Batutulis Dikembalikan ke Fungsi Hutan Kota
-
Berita Terbaru3 minggu agoMenembus Paradoks Titik Api: Mendorong Ketahanan Lanskap Karhutla
-
Berita Terbaru4 minggu agoTirta Kahuripan Lakukan Pengurasan Reservoir IPA Gunung Putri, Ini Wilayah yang Terdampak Gangguan Air
