Berita Terbaru
Pemkot Bogor Perkuat Aturan Parkir Digital dan Kota Cerdas Lewat Raperda
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong pembenahan sistem perparkiran melalui pemanfaatan teknologi digital, integrasi data transaksi, serta peningkatan profesionalisme petugas. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor saat menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (14/10/2026).
Dedie menilai, regulasi perparkiran perlu disusun secara komprehensif, tidak hanya mengatur mekanisme pemungutan pembayaran, tetapi juga mencakup manajemen lalu lintas, standar teknis, perizinan, pelayanan publik, pembinaan, hingga penertiban.
Menurutnya, penguatan regulasi tersebut harus berjalan selaras dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem pembayaran nontunai, seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kartu elektronik, hingga penggunaan sensor otomatis yang didukung sistem informasi terintegrasi.
“Integrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,” demikian poin pendapat Wali Kota Bogor dalam rapat paripurna tersebut.
Selain mendorong digitalisasi, Pemkot Bogor memandang perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme perekrutan dan penggajian juru parkir. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Bogor juga mempertimbangkan pengaturan kawasan pengendalian parkir, terutama di titik-titik rawan kemacetan dan kawasan dengan aktivitas lalu lintas tinggi. Penyediaan fasilitas park and ride yang terhubung dengan transportasi massal turut menjadi bagian dari upaya mengurangi beban lalu lintas perkotaan.
Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie Rachim turut menyampaikan pendapat akhir wali kota terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas. Pemkot Bogor menyatakan persetujuannya agar rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dedie menjelaskan, regulasi Kota Cerdas diperlukan sebagai landasan hukum untuk menyatukan kebijakan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Penyelenggaraan Kota Cerdas akan mencakup enam dimensi, yakni tata kelola birokrasi cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan berkota cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, dan mobilitas cerdas.
Keenam dimensi tersebut perlu dijalankan secara terpadu agar pembangunan daerah dan pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengaturan dalam Raperda Kota Cerdas juga meliputi penyelarasan rencana induk dengan perencanaan pembangunan daerah, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta integrasi dan interoperabilitas data antarsistem.
Selain itu, regulasi tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi informasi, pembangunan pusat kendali, penguatan keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkot Bogor juga akan membentuk Dewan dan Tim Pelaksana Kota Cerdas serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dari sisi pembiayaan, penyelenggaraan Kota Cerdas akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Penggunaannya tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Bogor berkomitmen menyusun peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah diundangkan. Penyesuaian terhadap penyelenggaraan Kota Cerdas yang telah berjalan juga ditargetkan selesai paling lama satu tahun sejak peraturan daerah berlaku.
Menutup penyampaiannya, Dedie Rachim mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui penguatan regulasi perparkiran dan penyelenggaraan Kota Cerdas, Pemkot Bogor berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, pelayanan publik semakin berkualitas, serta pembangunan kota dapat berjalan secara berkelanjutan. (Riza)
-
Berita Terbaru2 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru2 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoBenarkah Banyak Makan Telur Bikin Bisul? Ini Penjelasan Ahli Gizi IPB
