Berita Terbaru
Pemkot Bogor Mulai Tertibkan PKL di Jalan MA Salmun untuk Pembangunan JPO
BOGOR – Penataan kawasan Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Kamis (22/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang direncanakan untuk menggantikan fungsi perlintasan sebidang di kawasan tersebut.
Sejumlah bangunan semipermanen yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) dibongkar dalam proses sterilisasi area. Penataan ini dilakukan agar lokasi pembangunan siap digunakan sekaligus mendukung rencana penutupan perlintasan sebidang oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang meninjau langsung kegiatan tersebut mengatakan, penataan kawasan harus berjalan beriringan dengan upaya pemerintah menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang yang terdampak.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan alternatif lokasi usaha agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi setelah tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan MA Salmun.
“Untuk persiapan pembangunan konstruksi jembatan penyeberangan orang dan motor, diperlukan langkah-langkah penyesuaian di lapangan, termasuk penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan MA Salmun,” ujar Jenal.
Ia menyebutkan, pelaksanaan penertiban mengacu pada sejumlah ketentuan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Pemkot Bogor juga menyatakan telah menempuh tahapan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada para pedagang sebanyak tiga kali sebagai bagian dari prosedur penataan.
Adapun pedagang yang terdampak diperkirakan mencapai 120 orang. Untuk mengakomodasi mereka, pemerintah menawarkan pemanfaatan los dan kios kosong di Pasar Kebon Kembang Blok A, C, dan D yang jumlahnya mencapai sekitar 300 unit.
Jenal mengatakan, aspek keterjangkauan biaya menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam proses relokasi. Karena itu, Pemkot Bogor meminta agar harga sewa tempat usaha bagi pedagang terdampak dapat ditekan serendah mungkin.
Ia menegaskan, penertiban bukan semata-mata memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan juga mendorong mereka memperoleh tempat usaha yang lebih tertata dan memiliki status sebagai pedagang resmi di pasar.
“Pemerintah tidak hanya membongkar, tetapi juga menawarkan solusi. Mengangkat derajat pedagang dari berjualan di pinggir jalan menjadi pedagang resmi di dalam pasar, demi mempertahankan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Jenal menambahkan, Pemkot Bogor tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha. Namun, kegiatan berdagang harus dilakukan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun menghambat proses pembangunan infrastruktur. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru4 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoIMSO ke-23 Diikuti 404 Siswa dari 23 Negara, Indonesia Kirim 63 Peserta
