Connect with us

Berita Terbaru

PWI dan PFI Bogor Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Bertugas

Published

on

BOGOR – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, menjadi perhatian sejumlah organisasi pers. Insiden yang dilaporkan dialami jurnalis Metropolitan berinisial R pada Rabu (28/10/2026) malam itu mendorong desakan agar kepolisian mengusut kejadian secara terbuka.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat menyampaikan kecaman atas dugaan tindakan represif tersebut. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

R sebelumnya mengaku mengalami kekerasan saat merekam dugaan pengeroyokan di tengah aksi demonstrasi. Ia menyebut dirinya dipiting, diseret, dan ditampar oleh oknum aparat.

Menurut pengakuannya, ia telah berulang kali menyatakan berprofesi sebagai jurnalis Metropolitan. R bahkan mengaku sudah menunjukkan kartu pers, tetapi tetap dibawa ke beberapa lokasi, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru.

Advertisement

Di lokasi tersebut, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meskipun telah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” ujar R.

R juga mengungkapkan bahwa telepon genggamnya sempat hendak diambil. Selain itu, ia mengaku diminta menghapus video yang merekam dugaan pengeroyokan tersebut, tetapi menolak permintaan itu.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Advertisement

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi yang akrab disapa Aldho, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis saat menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata Aldho.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI Kota Bogor juga akan mencari informasi lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan peristiwa tersebut.

“Kami juga akan mencari informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Aldho berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan jurnalis menjadi perhatian dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa.

“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Ketua PFI Bogor, Andi M Ridwan, turut menyoroti dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan.id. Ia menilai intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut Andi, jurnalis memiliki peran penting dalam mendokumentasikan peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat yang bertugas mengamankan demonstrasi.

Advertisement

“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegasnya.

Andi meminta kepolisian menyelidiki kejadian tersebut secara transparan, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul selama proses peliputan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Advertisement

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Desakan serupa disampaikan Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana. Ia menilai dugaan tindakan represif terhadap jurnalis Metropolitan.id perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan perlindungan profesi pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Satrya mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar perlindungan bagi pelaksanaan kerja jurnalistik. Dugaan penghalangan peliputan hingga pemaksaan penghapusan rekaman, menurutnya, tidak boleh diabaikan.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya.

Advertisement

AMSI Jawa Barat mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota segera mengusut dugaan insiden tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Satrya juga meminta dugaan keterlibatan oknum aparat berpakaian sipil, termasuk terkait pengambilan identitas pers dan pemaksaan penghapusan rekaman, diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Tak hanya meminta pengusutan kasus, AMSI Jawa Barat mendorong evaluasi terhadap prosedur pengamanan demonstrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar jurnalis dapat bekerja dengan aman ketika mendokumentasikan peristiwa di ruang publik.

Advertisement

“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.

AMSI Jawa Barat juga menyatakan dukungan kepada manajemen dan kru Metropolitan untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut. Organisasi itu siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi selama proses penanganan berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan dalam peliputan demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.