Berita Terbaru
Dedie Rachim Tegaskan Batas Usia Angkot 20 Tahun di Kota Bogor
BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang telah siap dilelang.
“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.
Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.
Ia mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Dedie Rachim turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoGenteng Cup XII 2026 Kembali Digelar, Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Bogor Selatan
-
Berita Terbaru4 minggu agoSalurkan Bantuan Pendidikan, Pemkot Bogor Berikan Beasiswa Kuliah Gratis Hingga Penebusan Ijazah
-
Berita Terbaru4 minggu agoGandeng Posyandu Melati II, FIFGROUP Bogor IV Layani 75 Warga Rentan di Parung
-
Berita Terbaru2 minggu agoGerakan Pangan Murah Kota Bogor 2026, Beras hingga Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar
