Connect with us

Berita Terbaru

Bapenda Kota Bogor Pasang Plang Penunggak PBB-P2 di Terminal Baranangsiang

Published

on

BOGOR – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan melalui penertiban wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menyasar objek pajak yang dikelola PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), pengelola Terminal Baranangsiang, dengan memasang plang peringatan atas tunggakan PBB-P2 senilai Rp11,7 miliar.

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut tercatat berlangsung sejak 2013 hingga 2026. Pemasangan plang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), melibatkan Komisi II DPRD Kota Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegasan kepada wajib pajak agar segera menuntaskan kewajibannya. Pemasangan plang juga diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak lain supaya lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan daerah.

“Ini merupakan salah satu objek pajak yang belum menunaikan kewajibannya dari tahun 2013 sampai 2026. Total besaran tunggakan pajaknya mencapai sekitar Rp11,7 miliar,” kata Abdul Wahid.

Advertisement

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pemasangan plang, Bapenda bersama Kejari Kota Bogor telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk pemanggilan resmi kepada pihak pengelola. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang sesuai harapan.

Bapenda berencana melayangkan pemanggilan ketiga pada awal November 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi untuk membahas penyelesaian tunggakan pajak yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

“Bapenda dan kejaksaan masing-masing sudah dua kali melakukan pemanggilan. Insyaallah awal bulan depan kita jadwalkan pemanggilan ketiga. Ini upaya kita untuk terus mengingatkan,” ujarnya.

Abdul Wahid menegaskan, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada PT PGI untuk menyelesaikan tunggakan melalui mekanisme yang diperbolehkan. Salah satunya pembayaran secara mencicil apabila perusahaan menghadapi kendala keuangan dan memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Advertisement

“Kalau mereka beritikad baik belum sanggup melakukan pembayaran, baru melakukan pencicilan. Boleh, kan sesuai aturan juga diperbolehkan. Tapi kan sampai saat ini mereka belum sempatkan,” ungkapnya.

Meski demikian, Bapenda tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut apabila upaya penagihan kembali tidak membuahkan hasil. Opsi yang disiapkan antara lain pemberian somasi hingga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak, dengan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika mereka masih ‘bandel’ dan tidak mau bayar, kita terpaksa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menyampaikan somasi hingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak untuk tindakan penyitaan atau penyegelan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyebut penagihan terhadap PT PGI menjadi salah satu langkah untuk mengurangi besarnya piutang pajak daerah. Ia mengungkapkan, akumulasi piutang pajak Kota Bogor sejak 2013 mencapai sekitar Rp644 miliar.

Advertisement

Menurut Rifki, potensi penerimaan yang belum tertagih tersebut perlu menjadi perhatian serius agar pendapatan daerah dapat dioptimalkan. Karena itu, ia mendorong Bapenda memprioritaskan penertiban terhadap wajib pajak dengan nilai tunggakan terbesar.

“Piutang pajak daerah yang terakumulasi sejak 2013 jumlahnya sangat signifikan, secara keseluruhan mencapai Rp644 miliar. Ini angka yang cukup fantastis. Langkah hari ini adalah ikhtiar nyata untuk menambah pendapatan dari potensi yang selama ini belum tertagih,” ujarnya.

Rifki juga menyoroti tunggakan pajak pada objek Terminal Baranangsiang. Ia menjelaskan, meskipun terminal tersebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kewajiban PBB-P2 atas objek pajak tersebut tetap perlu dipenuhi sesuai ketentuan.

“Alasan penunggakan biasanya klise, seperti tidak ada anggaran. Tapi intinya mereka belum ada keinginan untuk membayar. Terminal ini memang aset kementerian pusat yang dipihak-ketigakan, tetapi pihak ketiganya ini abai. Padahal Pemkot Bogor melalui Bapenda berhak menerima PBB-P2 dari objek tersebut,” tutur Rifki.

Advertisement

Ia berharap, langkah penertiban tersebut menjadi awal dari penagihan yang lebih menyeluruh terhadap wajib pajak bermasalah di Kota Bogor. Selain meningkatkan penerimaan daerah, upaya ini juga diharapkan mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara tepat waktu.

“Kami minta penindakan dimulai dari klaster penunggak terbesar dulu. Kami berharap para penunggak pajak memiliki iktikad baik, minimal hadir memenuhi undangan pemanggilan Bapenda untuk bernegosiasi terkait skema penyelesaian teknisnya,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.