Connect with us

Berita Terbaru

Kejar Tunggakan Pajak Rp600 Miliar, Pemkot Bogor Lantik Delapan Jurusita

Published

on

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperkuat penagihan piutang pajak daerah dengan membentuk tim khusus jurusita.

Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dilantik Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026).

Tim tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti tunggakan pajak yang nilainya hampir mencapai Rp600 miliar. Dari total piutang tersebut, Pemkot Bogor menargetkan penagihan sebesar Rp120 miliar hingga akhir 2026.

Dedie mengatakan, upaya menagih piutang pajak membutuhkan persiapan khusus karena harus memenuhi persyaratan administrasi dan didukung sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta sertifikasi.

Advertisement

“Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar, namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, juga harus dilengkapi dengan personel yang sudah memiliki kemampuan serta sertifikasi terkait dengan penugasan sebagai juru sita,” ujar Dedie.

Menurutnya, delapan ASN yang dilantik telah mengikuti pelatihan, menjalani ujian, dan melalui proses penetapan sebagai jurusita pajak daerah. Kehadiran petugas bersertifikat ini diharapkan memperkuat pelaksanaan penagihan, termasuk tindakan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Target penagihan sebesar Rp120 miliar tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari total piutang pajak yang belum tertagih. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat membantu mengoptimalkan penerimaan daerah.

Dedie mengingatkan para jurusita agar tidak hanya memahami prosedur dan kewenangan, tetapi juga menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan, setiap tindakan penagihan harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Advertisement

“Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid menyebutkan, tim jurusita akan segera menyusun langkah penanganan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang telah disiapkan.

Tahapan penagihan di antaranya pemasangan plang pemberitahuan dan pemanggilan wajib pajak melalui aplikasi. Apabila diperlukan, langkah berikutnya dapat berupa penyegelan atau pembekuan rekening usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai efektif jurusita setelah dilantik sore hari ini, insyaallah akan segera merumuskan tahapan-tahapan kepada para WP yang mempunyai piutang,” kata Wahid.

Advertisement

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas jurusita juga akan melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penagihan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Wahid memastikan delapan petugas yang tergabung dalam tim tersebut merupakan personel internal Bapenda Kota Bogor yang telah mengikuti pendidikan dan memiliki sertifikasi sebagai jurusita.

Dengan mulai beroperasinya tim khusus ini, Pemkot Bogor berharap penagihan piutang pajak dapat berjalan lebih efektif sehingga tunggakan yang selama ini belum terselesaikan bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ya, mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi tinggal bekerja dengan integritas,” pungkasnya. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.