Connect with us

Berita Terbaru

DPRD Kota Bogor Susun Aturan Parkir Baru, Kebocoran Retribusi dan Ganti Rugi Jadi Fokus

Published

on

BOGOR – DPRD Kota Bogor mendorong perubahan tata kelola perparkiran melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran.

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian hak bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir.

Upaya penyempurnaan aturan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan empat komisi DPRD Kota Bogor di ruang serbaguna DPRD, Kamis (29/10/2026).

Sejumlah persoalan di lapangan menjadi bahan pembahasan, mulai dari pengawasan retribusi hingga tanggung jawab pengelola terhadap kendaraan yang dititipkan.

Advertisement

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengungkapkan bahwa optimalisasi pendapatan dari sektor parkir masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Pasalnya, potensi retribusi yang tersedia belum sebanding dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Dari 115 titik parkir tepi jalan umum di Kota Bogor, potensi retribusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, realisasi penerimaannya baru berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar setiap tahun.

“Kami sangat prihatin, dari 115 titik parkir tepi jalan di Kota Bogor, masih banyak terjadi kebocoran PAD. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, kita harus kreatif memperbaiki sistem pendapatan baik potensi baru maupun lama sehingga tingkat kebocorannya makin rendah,” kata Edi.

Ia menilai, kondisi tersebut membutuhkan pembenahan menyeluruh, terutama dalam hal pengawasan dan mekanisme pemungutan retribusi. Melalui Raperda ini, DPRD ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan lebih tertib sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Advertisement

Tidak hanya berorientasi pada pendapatan, rancangan regulasi tersebut juga menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu poin penting. DPRD mendorong penghapusan tulisan pada karcis parkir yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.

“Di lokasi parkir sering kita jumpai dalam karcisnya tulisan ‘Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’. Dalam Perda baru ini, kata-kata tersebut wajib dihilangkan,” tegasnya.

Menurut Edi, masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir resmi perlu mendapatkan kepastian mengenai haknya apabila mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan. Ketentuan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan pemberian ganti rugi nantinya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dalam mekanisme yang direncanakan, pemberian ganti rugi akan mempertimbangkan dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta karcis parkir yang sah. Penilaian juga dilakukan terhadap kondisi kendaraan dan nilai pasaran sebagai dasar penentuan besaran penggantian.

Advertisement

“Bentuk penggantian nantinya berupa uang yang disesuaikan dengan nilai pasaran kendaraan yang hilang. Tim operasional yang akan menguji nilai dan kondisinya,” jelas Edi.

Di sisi lain, pembahasan Raperda turut menampung aspirasi masyarakat mengenai penyesuaian tarif parkir. Kebijakan tarif dinilai perlu dikaji secara cermat agar pengaturannya tidak memicu persoalan baru, termasuk bertambahnya praktik parkir liar.

Penataan juru parkir juga menjadi perhatian, terutama terkait batas usia dan kejelasan ketentuan bagi petugas di lapangan. DPRD berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian bagi jukir sekaligus meningkatkan ketertiban pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan keselarasan aturan di berbagai kawasan turut disoroti. Pengelolaan parkir di stasiun kereta api, pasar, hingga Terminal Baranangsiang dinilai membutuhkan koordinasi lintas instansi karena berada di bawah kewenangan pengelola yang berbeda.

Advertisement

“Masyarakat juga soroti pentingnya keterpaduan regulasi lintas instansi, seperti pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Kereta Api (PT KAI), pasar bahkan Terminal Baranangsiang yang dikelola pemerintah pusat agar tarifnya disamaratakan,” paparnya.

Seluruh masukan yang diperoleh dalam RDP akan dihimpun dan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasil pembahasan tersebut selanjutnya digunakan untuk menyempurnakan Naskah Akademik sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Edi menyebutkan, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026. DPRD berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi tersebut bisa diterapkan mulai awal 2027.

“Raperda Perparkiran ini dijadwalkan masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November mendatang untuk diparipurnakan, sehingga target pemberlakuan Perda dapat berjalan efektif mulai awal tahun depan,” pungkasnya. (Riza)Φ

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.