Connect with us

Berita Terbaru

Pemkot Bogor Bakal Tindak Tegas Pelaku Vandalisme di Tembok Trase Baru Batutulis

Published

on

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan fasilitas umum sebagai sasaran aksi vandalisme. Menyusul munculnya coretan di Tembok Penahan Tanah (TPT) trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, pemerintah memastikan pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa tindakan mencoret fasilitas publik merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, infrastruktur tersebut dibangun menggunakan anggaran yang berasal dari masyarakat.

Ia menilai, kesadaran untuk menjaga hasil pembangunan harus dimiliki seluruh warga, termasuk generasi muda. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya memberikan manfaat dan memperindah kota justru dirusak oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

“Saya cukup prihatin. Warga maupun para pemuda seharusnya bisa melihat tempat dan ruang yang memang perlu dijaga bersama. Itu dibangun menggunakan uang rakyat dengan biaya cukup besar, sehingga fasilitas publik juga harus dijaga oleh rakyat,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Advertisement

Untuk mengungkap pelaku, Jenal meminta perangkat wilayah bersama masyarakat lebih aktif melakukan pengawasan. Setiap menemukan aksi perusakan atau vandalisme, warga diminta mengabadikannya melalui foto maupun video sebagai bahan laporan dan penindakan.

“Saya menginstruksikan camat, lurah, dan siapa pun yang melihat vandalisme agar difoto atau divideokan. Viralkan, kita akan tindak tegas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Jenal menyebut, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, khususnya ketentuan mengenai ketertiban fasilitas publik.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda maksimal sebesar Rp1 juta. Untuk pelaksanaannya, Pemkot Bogor akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Advertisement

“Nanti kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan jika ada warga yang melakukan vandalisme atau perusakan. Apalagi kalau benda tersebut cagar budaya, ini sangat fatal karena berkaitan dengan unsur pidana,” jelasnya.

Kendati tembok turap di kawasan Batutulis bukan termasuk bangunan cagar budaya, Jenal menegaskan bahwa tindakan mencoret fasilitas tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memastikan Pemkot Bogor segera memasang kamera pengawas atau CCTV di lokasi yang menjadi sasaran vandalisme.

Pemasangan perangkat tersebut diharapkan dapat membantu petugas memantau kondisi fasilitas publik sekaligus mengetahui identitas orang yang melakukan perusakan.

Advertisement

“Intinya kita akan pasang CCTV segera. Untuk sanksinya nanti kami lihat. Yang pasti, kalau benar-benar sayang sama Bogor, enggak mungkin mau merusak,” kata Dedie.

Dedie juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah menggunakan ruang publik untuk menyalurkan kreativitas. Menurutnya, grafiti seharusnya mengandung unsur seni dan estetika, bukan sekadar coretan yang mengotori lingkungan.

Terlebih, Pemkot Bogor telah menyediakan taman khusus bagi masyarakat yang ingin mengekspresikan kreativitas melalui seni grafiti.

“Kalau memang cinta kepada keindahan, apalagi grafiti atau corat-coret itu semestinya ada nuansa art-nya. Bukan hanya sekadar mengotori. Kami sudah siapkan taman corat-coret, silakan digunakan. Jadi jangan merusak dan mengotori fasilitas publik,” tandasnya. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.