Berita Terbaru
Pemkot Bogor Bahas Kapasitas Lapas Paledang dan Pemanfaatan Aset dengan Kemenko Kumham Imipas
BOGOR – Berbagai persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) ke Balai Kota Bogor, Kamis (5/11/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Paseban Suradipati tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama jajaran Kemenko Kumham Imipas membahas sejumlah isu strategis, mulai dari reformasi hukum hingga persoalan aset dan pemanfaatan lahan milik kementerian.
Kunjungan yang dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, itu juga menjadi ruang bagi Pemkot Bogor untuk menyampaikan berbagai kebutuhan daerah yang memerlukan koordinasi dan dukungan pemerintah pusat.
Beberapa persoalan yang dibahas di antaranya kapasitas Lapas Paledang, keberadaan eks Kantor Imigrasi, serta pemanfaatan aset yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Dedie mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mengomunikasikan berbagai persoalan yang selama ini memiliki keterkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat sejumlah aset dan fasilitas di Kota Bogor yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar pemanfaatannya bisa berjalan sesuai kebutuhan.
“Iya, karena memang kebetulan permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya,” ujar Dedie.
Selain persoalan aset, Pemkot Bogor turut memaparkan perkembangan reformasi hukum daerah. Dedie menyebutkan, Kota Bogor saat ini telah memperoleh nilai A dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi perangkat daerah dengan berbagai unsur masyarakat, instansi, serta lembaga terkait dalam memperkuat tata kelola dan penegakan hukum.
Salah satu praktik yang terus dijalankan adalah sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk menindak pelanggaran peraturan daerah. Kota Bogor bahkan menjadi salah satu daerah yang konsisten melaksanakan tipiring, termasuk untuk penegakan aturan kawasan tanpa rokok.
Pemkot Bogor juga memiliki sejumlah instrumen pendukung akses keadilan bagi masyarakat. Di antaranya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami serta keberadaan pos bantuan hukum di tingkat wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.
“Kota Bogor juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Kemudian, ada juga pos bantuan hukum di wilayah-wilayah yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus menyosialisasikan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas kepada pemerintah daerah.
Melalui pertemuan tersebut, pihaknya ingin mengetahui secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya dalam urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
“Membahas seperti apa tugas dan fungsi kami dalam merespons kebutuhan dan kepentingan Pemerintah Kota Bogor, khususnya menyangkut bidang hukum, hak asasi manusia, serta kepentingan-kepentingan lain yang bisa disupport oleh Kementerian Koordinator,” ujarnya.
Andika menjelaskan, kegiatan serupa dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menyerap berbagai persoalan di daerah yang membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat.
“Jadi, kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Seperti yang saya sampaikan tadi, terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan, maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat, khususnya Kemenko,” ungkapnya.
Ia berharap, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah dapat semakin kuat. Dengan begitu, berbagai persoalan hukum dan pelayanan masyarakat dapat ditangani secara lebih optimal.
Andika juga berharap praktik baik reformasi hukum yang telah diterapkan Kota Bogor dapat menjadi contoh bagi daerah lain sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Indonesia. (Riza)
-
Berita Terbaru4 hari agoHUT ke-10 SSB Mutiara97, Siswa hingga Orang Tua Turun ke Lapangan
-
Berita Terbaru6 hari ago175 Regu Pemadam Dikerahkan, Hanif Faisol Targetkan Karhutla Palangkaraya Padam Dua Pekan
-
Berita Terbaru4 minggu agoDisdik Kota Bogor Perkuat Pengelolaan Data SMP Lewat Program NAKULA
-
Berita Terbaru3 minggu agoKalahkan Kayumanis 2-1 Kelurahan Genteng Juara Yamaha Kujang Cup 2026,
