Berita Terbaru
DPRD Kota Bogor Perkuat Pengawasan Judol, Gandeng Operator Seluler hingga PPATK
BOGOR – Maraknya praktik judi online di Kota Bogor mendorong DPRD memperluas langkah penanganan, tidak hanya melalui pemblokiran akses dan pengawasan transaksi, tetapi juga pembenahan data kependudukan serta perlindungan masyarakat. Upaya ini sekaligus diarahkan untuk memastikan warga yang berhak tetap mendapatkan bantuan sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengungkapkan salah satu dampak serius persoalan tersebut adalah penonaktifan bantuan sosial terhadap 14.595 warga yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Menurutnya, kondisi ini membutuhkan penanganan secara menyeluruh karena persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ilegal, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar, Jumat (6/11/2026).
Besarnya persoalan judi online di Kota Bogor juga terlihat dari catatan PPATK. Berdasarkan data yang disampaikan melalui Menko Polhukam pada Juni 2024, Kecamatan Bogor Selatan tercatat sebagai wilayah dengan nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan secara nasional.
Nilai transaksi di wilayah tersebut mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku. Adapun Kota Bogor berada di posisi kedua nasional dalam kategori kota dan kabupaten dengan total transaksi mencapai Rp612 miliar, di bawah Jakarta Barat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menyiapkan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Diskominfo, operator seluler, serta penyedia layanan internet berbasis kabel dan Fiber to the Home (FTTH).
Pertemuan tersebut direncanakan untuk membahas keterlibatan penyedia jaringan dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Fajar menilai, pengawasan terhadap jaringan komunikasi perlu diperkuat agar upaya pemberantasan perjudian daring tidak hanya bertumpu pada pemblokiran situs, tetapi juga menyentuh aspek penyalahgunaan fasilitas telekomunikasi.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong penguatan payung hukum melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Penyusunan regulasi tersebut akan didorong Bagian Hukum Setda bersama Komisi I DPRD dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai penanggulangan judi online.
Kehadiran Perwali diharapkan menjadi instrumen percepatan penanganan di tingkat daerah sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan.
Persoalan lain yang tak luput dari perhatian adalah potensi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu SIM. Untuk mengantisipasinya, Diskominfo dan Disdukcapil bersama operator seluler akan didorong melakukan pemeriksaan terhadap registrasi nomor telepon yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu NIK untuk banyak nomor.
“Diskominfo dan Disdukcapil bersama operator akan didorong melakukan audit terhadap nomor-nomor yang terindikasi mencurigakan, termasuk praktik pendaftaran banyak nomor menggunakan satu NIK,” terangnya.
Masyarakat juga akan mendapatkan sosialisasi mengenai tata cara memeriksa nomor telepon yang terdaftar menggunakan NIK masing-masing. Edukasi ini penting agar warga dapat mengetahui apabila identitas kependudukannya dimanfaatkan tanpa persetujuan.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan identitas, pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan melalui portal sanggah di Dinas Sosial. Fasilitas tersebut dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan untuk memfasilitasi proses klarifikasi.
“Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” jelasnya.
Penanganan juga akan diperluas hingga lingkungan permukiman. Pembaruan data dan deteksi dini direncanakan melibatkan kecamatan, kelurahan, RT, hingga RW agar perkembangan kondisi masyarakat dapat dipantau secara berkala.
Fajar memastikan warga yang terdampak akan memperoleh pendampingan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas dan kondisi pribadi masing-masing.
Untuk memastikan kebijakan penanganan berjalan berkelanjutan, DPRD akan mengawal pembahasan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Selain itu, DPRD mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang nantinya mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Pembenahan basis data penerima bantuan, termasuk DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial, juga menjadi agenda penting. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah diharapkan dapat membedakan warga yang benar-benar terlibat judi online dengan masyarakat yang identitasnya disalahgunakan.
“Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ujarnya.
Lebih jauh, DPRD menilai pencegahan judi online perlu disertai upaya memperkuat kondisi ekonomi masyarakat. Perumda Bank Kota Bogor bersama lembaga keuangan mikro berbasis komunitas didorong meningkatkan peran dalam memberikan dukungan akses keuangan.
Langkah tersebut akan diperkuat melalui edukasi dan literasi keuangan secara rutin. Dengan pemahaman pengelolaan keuangan yang lebih baik serta dukungan ekonomi yang memadai, masyarakat diharapkan tidak mudah terjerumus dalam praktik judi online. (Riza)
-
Berita Terbaru5 hari agoHUT ke-10 SSB Mutiara97, Siswa hingga Orang Tua Turun ke Lapangan
-
Berita Terbaru1 minggu ago175 Regu Pemadam Dikerahkan, Hanif Faisol Targetkan Karhutla Palangkaraya Padam Dua Pekan
-
Berita Terbaru4 minggu agoDisdik Kota Bogor Perkuat Pengelolaan Data SMP Lewat Program NAKULA
-
Berita Terbaru3 minggu agoKalahkan Kayumanis 2-1 Kelurahan Genteng Juara Yamaha Kujang Cup 2026,
