Berita Arsip
Majelis Perintahkan JPU Hanya Bacakan Pokok Tuntutan

DEPOK – Sebelum tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Dian Anjari atas nama terdakwa Umar alias Oweng majelis hakim yang diketuai YF Tri Joko GF dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta memerintahkan langsung kepada pokok tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis kemarin (23/3).
Atas hal itu JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.
Kejadian tersebut bermula pada 16 November 2016 sekira pukul 19:00 wib di Bojongsari, Sawangan, Depok, membeli ganja seharga Rp 100.000,- dari Doan (belum tertangkap). Seusai dapat ganja kemudian terdakwa pergi ke tempat nongkrongnya di Jalan Bhakti Karya Sawangan Baru.
Sesampainya di lokasi terdakwa langsung membongkar satu bungkus ganja yang dibungkus kertas warna coklat lalu dihaluskan. Sehabis itu terdakwa masukkan kedalam sebatang rokok yang tembakaunya dibuang kemudian dibakar dan dihisap seperti menghisap rokok. Seusai dihisap terdakwa kembali membungkus sebagaimana dengan kertas warna coklat dan dimasukkan kembali kedalam bekas bungkus rokok gudang garam filter.
Sekitar satu jam setelah terdakwa nongkrong di Bhakti Karya, saksi Toni Prastianto bersama saksi Yusuf Wisnu (keduanya anggota polisi Satuan Narkoba Polres Depok) mendatangi terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa didapati satu bungkus rokok gudang garam filter berisi daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat. (015/jan)
-
Berita Terbaru7 hari ago
Ingin Ketahui Teknis Perbaikan Jalan Batutulis, Pemkot Bogor Bakal Panggil Kontraktor Underpass Batutulis
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Berkas Dinyatakan Lengkap, Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Mojang Jajaka Alit 2025 Lestarikan Budaya Sunda Kepada Generasi Muda
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Komisi XII DPR RI Dukung Langkah Kementerian LH/BPLH Tutup Permanen Praktek Pengelolaan Sampah Open Dumping
Login dulu untuk mengirim komen Login