Berita Populer
Pakai Narkoba, PN Depok Ganjar Pelaku Dua Tahun Penjara
DEPOK – Meskipun sama-sama dinyatakan penyalahguna/pemakai narkotika bagi diri sendiri tetapi hukuman yang diterima berbeda. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Fakhri Irfandi Raysad alias Bolang dan nomor perkara 455/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Oktorialdi Tama Adipura.
Terdakwa Fakhri Irfandi Raysad dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara dengan anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi pada Senin (25/9). Sebelumnya, JPU Rizky Ika Pratiwi menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Oktorialdi Tama Adipura dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta. Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara. (js)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login