Berita Populer
Kebijakan Menguntungkan Pasangan Calon, Petahana Akan Didiskualifikasi
Bogor – Ada 3 (tiga) hal yang menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain sebagai Pengawasan, Penindakan Kesalahan dan Menyelesaikan Sengketa Proses dalam Pemilu, hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, SH., dalam kegiatan Launching Dan Diskusi Terbuka yang digelar di Kota Bogor, Minggu (29/10).
Ditambahkannya, selain fungsi Pengawasan, dalam fungsinya sebagai Penindakan Kesalahan ada 3(tiga) hal yang menjadi wewenang Bawaslu, yakni Kesalahan Administrasi, Kode Etik dan Kesalahan Pidana.
Dalam kesalahan kode etik, ada beberapa katagori yang dilakukan oleh pasangan calon yang dapat didiskualifikasi diantaranya Money Politik, Petahana Yang Mengeluarkan Kebijakan Yang Menguntungkan dan Petahan Yang Melakukan Mutasi Tanpa Persetujuan Mendagri.
“Sesuai dengan undang-Undang, selain politik uang, petahana yang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon akan didiskualifikasi,” tegas Abhan, Minggu (29/10).
Selain beberapa undangan dari Tokoh Masyarakat dan Ketua Partai, dialog terbuka dengan tema Mewujudkan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019 Yang Berintegritas ini dihadiri oleh Narasumber dari Perludem dan Kopel Indonesia. (boy)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login