Berita Populer
Kebijakan Menguntungkan Pasangan Calon, Petahana Akan Didiskualifikasi

Bogor – Ada 3 (tiga) hal yang menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain sebagai Pengawasan, Penindakan Kesalahan dan Menyelesaikan Sengketa Proses dalam Pemilu, hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, SH., dalam kegiatan Launching Dan Diskusi Terbuka yang digelar di Kota Bogor, Minggu (29/10).
Ditambahkannya, selain fungsi Pengawasan, dalam fungsinya sebagai Penindakan Kesalahan ada 3(tiga) hal yang menjadi wewenang Bawaslu, yakni Kesalahan Administrasi, Kode Etik dan Kesalahan Pidana.
Dalam kesalahan kode etik, ada beberapa katagori yang dilakukan oleh pasangan calon yang dapat didiskualifikasi diantaranya Money Politik, Petahana Yang Mengeluarkan Kebijakan Yang Menguntungkan dan Petahan Yang Melakukan Mutasi Tanpa Persetujuan Mendagri.
“Sesuai dengan undang-Undang, selain politik uang, petahana yang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon akan didiskualifikasi,” tegas Abhan, Minggu (29/10).
Selain beberapa undangan dari Tokoh Masyarakat dan Ketua Partai, dialog terbuka dengan tema Mewujudkan Pilkada 2018 Dan Pemilu 2019 Yang Berintegritas ini dihadiri oleh Narasumber dari Perludem dan Kopel Indonesia. (boy)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Program Jumat Sehat PWI Kota Bogor Ajak Wartawan Jaga Kebugaran dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Puncak
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Dorong Remaja Lebih Berkualitas dan Produktif, Program Pere Masal Diapresiasi Walikota
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 12 Tersangka dan 10 Motor Diamankan
Login dulu untuk mengirim komen Login