Berita Terbaru
Lakukan Pidana, PNS Kota Bogor Diberhentikan
Eng Ing Eng – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi pegawai berinisial SA, seorang PNS yang tersangkut kasus pidana penggelapan sepeda motor.
Kabid Pengembangan Karir pada BKPSDA Kota Bogor Henny Nurliani mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Bogor dan Polsek Bogor Utara.
“Kami menjalankan sesuai amant PP 11 tahun 2017 ASN, dan UU ASN no 5 tahun 2014. Sebelumnya ada pelaporan dari Kasubag Umum kepegawaian Disdukcapil Kota Bogor,” kata Henny, Jumat (26/01/18).
Dalam proses pemberian sanksi terhadap SA lanjut Henny, pihaknya telah meminta surat penahanan dari aparat Kepolisian, untuk melengkapi berkas.
Karena, sesuai aturan selama ditahan SA diberhentikan sementara terhitung mulai tanggal (tmt) 31 Januari 2018.
Masih kata dia pemberhentian yang bersangkutan dari status PNSnya dilakukan hingga ada putusan yang sudah final seperti dari institusi penegak hukum.
Tetapi lanjut dia, kalau memang kasuanya di SP3, maka status PNSnya diaktifkan kembali.
“Kita tunggu proses hukumya dulu sampai inkrah, kalau di SP3 statusnya bisa diaktifkan kembali, kalau divonis hukuman dibawah tahun akan kena sanksi disiplin, tapi kalau divonis pengadilan di atas dua tahun maka diberhentikan,” tandasnya.
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login