Berita Terbaru
Tersangka HYP "Bermalam" 20 hari di Lapas Paledang

[Bogor-engingengnews] Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor hari Rabu (6/5/2016) tak seperti biasanya banyak didatangi Pegawai Negri Sipil (PNS) dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor.
Sekretaris Dinas KUMKM Ipendi yang didampingi staffnya juga terlihat sibuk mengurusi adminitrasi, hal ini dilakukan untuk mempersiapkan Kepala Dinas KUMKM Hidayat Yudha Priyatna (HYP) yang resmi ditahan Kejari Kota Bogor, karena kasus mark up pengadaan lahan Pasar Jambu Dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong).
Tersangka HYP dititipkan di Lapas Kelas II A Paledang Bogor selama 20 hari terhitung mulai hari ini rabu (6/4/2016). Penitipan tersangka dimaksudkan untuk memudahkan Kejari Kota Bogor menuju proses penuntutan, karena barang bukti dan penahanan dilakukan seiring penyerahan barang bukti serta berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Lapas Kelas II A Paledang Suharman mengatakan, pada pukul 13.00 WIB hari ini rabu (6/4/2016) Pihaknya menerima satu orang titipan Tahanan dari Kejari Bogor dengan inisial HYP dan saat ini sudah diterima. Penitipan tahanan ini sampai dengan tanggal 25 April 2016.
“Otomatis kami disini dititipkan dan kami menerima saja kalau ada titipan. Selama 20 hari kedepan,” ujar Suharman.
Kepada engingengnews.com Suharman menambahkan, HYP akan ditempatkan sesuai SOP pada awal penahanan, yaitu dikamar Pengenalan Lingkungan (penaling), hal itu agar yang dititipkan tahu ada bloknya banyak dan pegawainya banyak di Lapas Paledang ini.
“Semua tahanan baru siapapun itu, pasti akan ditempatkan di penaling dulu dan otomatis yang bersangkutan akan dicampur dengan tahanan lain. Untuk waktunya sendiri, yaitu selama satu minggu di penaling masa pengenalannya,” ujarnya.
Suharman menegaskan, HYP sendiri ditempatkan dikamar biasa, tidak ada kamar khusus. Hingga pukul 15.00 WIB, tersangka HYP masih dalam proses adminitrasi pendataan dan pengecekan keaehatannya. “Sampai dengan saat ini, belum ada pihak keluarga yang datang, saat ini ada batasnya kunjungan karena masih didata,” kata Suharman. (boy/001)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah
Login dulu untuk mengirim komen Login