Connect with us

Berita Populer

Ruang Sidang PN Kota Bogor dipenuhi Massa Pedagang

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Tajuden alias Juden alias Ateng (50), terdakwa penganiayaan terhadap Dawi Saputra (51), seorang pedagang sayuran di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa siang (19/4) menjalani persidangan perdananya, di Pengadilan Negeri Kota Bogor, dengan agenda keterangan para saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edi Lase, SH, dengan Hakim Anggota Jiply Z Adam, SH, Arya, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Gozwatuddien, SH, serta Panitera Tini, SH, puluhan massa dari pihak korban hadir dalam persidangan tersebut, namun berkat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sidang perdana ini berjalan lancar.
Kepada Hakim Ketua, korban yang tinggal di Kp. Babakan Rt 003/009 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (5/2) lalu, pukul 07.00 WIB, di bawah jembatan Tol Jagorawi, di Jalan Cimahpar.  Sebelumnya, Kamis (4/2) lalu, Dawi yang sedang berdagang di Pasar Bogor, didatangi Jack dan Ujang, dua orang anak buah terdakwa Ateng, yang memungut uang upeti sebesar Rp 20 ribu. Namun karena korban menolak, maka dilaporkan ke Ateng. “Paginya saya didatangi Ateng, dia bilang mau menyelesaikan persoalan. Tapi waktu saya ajak masuk ke rumah, dia menolak dan minta ketemu di luar di depan rumah,” ungkap Dawi.
Setelah bertemu dengan terdakwa, korban diajak ke bawah jembatan Tol Jagorawi, Jalan Cimahpar. Lalu, korban pergi mengendarai motornya, saat bertemu terdakwa, langsung dipukul dan mengenai bagian muka korban. “Waktu itu saya jatuh dan sempat kabur naik angkot, karena Ateng mau pukul saya lagi. Ternyata dia mengejar saya, sehingga waktu saya turun di depan warung Indo Baso, saya langsung diserang lagi dengan pisau cutter. Bahkan, jaket yang saya pake kena sabetan pisau itu dan sobek di tiga bagian. Selain itu, bagian mata kiri saya luka sabetan cutter juga dan dijahit tujuh jahitan,” kata korban.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Gozwatuddien, SH menjelaskan, hasil visum korban, yang menderita luka terbuka dan luka lebam di bagian mata kiri. Akibat luka benda tajam berupa pisau cutter. “Hasil visum ini sebagai bukti pendukung dalam perkara ini, termasuk barang bukti berupa jaket milik saksi korban dan pisau cutter milik terdakwa,” ujarnya.
Selain saksi korban, beberapa saksi lainnya dari pihak korban, Dadan, Nana Rohana, Wendi Jazuli, dan Budi dari pihak terdakwa juga dimintai keterangan setelah diambil sumpah di bawah Al-Quran. 
Sementara, berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Bogor Utara, terdakwa diancam hukuman sesuai pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/4) mendatang. “Persidangan kami skor hingga Selasa 26 April 2016 mendatang,” kata Hakim Ketua Edi Lase, SH. (db/O11)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.