Berita Populer
Sidang Tanpa Putusan, MKD Melanggar Hukum
[jakarta-engingengnews] Masih belum sirna dari ingatan kita akan Kasus “Papa Minta Saham” karena Pengaduan Pelanggaran Kode Etik yg diajukan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Setya Novanto. Bahkan kemudian Novanto diperiksa MKD DPR RI, yang akhirnya pada tanggal 16 Desember 2015 Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR RI.
Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira mengatakan Pengunduran diri Setya Novanto sebagai Anggota Dewan direspon MKD DPR RI, dan pada tanggal 16 Desember MKD menerima Pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR RI dan menetapkan Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Setya Novanto dihentikan.
Menyikapi hal ini akhirnya 17 Warga Negara Indonesia dari berbagai latar belakang pekerjaan yang turut menyaksikan “Para Yang Mulia” dengan Kelakuan Tidak Mulia tersebut menilai terdapat kesengajaan dari para anggota.
“MKD tidak membuat Putusan Persidangan Kode Etik terhadap Setya Novanto, Tujuan tidak dibuatnya Putusan tersebut diduga tentunya untuk melindungi Setya Novanto dari jerat Hukum Korupsi,” ujar Fatih yang juga tercatat sebagai Penggugat.
Menyikapi Persoalan ini, akhirnya 17 warga tersebut mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 17 anggota MKD DPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalam perkara No. 620/Pdt.G/2015/pn.jkt.pst, dan mereka yang mengajukan adalah :
1.Sugeng Teguh Santoso – Advokat
2.Samsul Hidayat – Konsultan Hukum
3.Fatiatulo Lazira – Mahasiswa
4.Syamsul Alam Agus – Pengacara
5.Evan Sukrianto – Mahasiswa
6.Abdul Rojak -Tukang Kayu
7.Wahyu Mulyana – Mahasiswa S2
8.Felix Martha – Mahasiswa
9.Syaiful Afriady – pegawai BUMD
10.Siti Halimah – Mahasiswa
11.Desta Lesmana – Mahasiswa
12.Kartisah Ajeng Kesuma : swasta
13.Bagus Hariyanto – Wartawan
14.Dentira Darma Saputra : Pelajar
15.M.Syamsul Anam : Mahasiswa
16.Wiwin Winata : Karyawan Swasta
17.Agung Wahyu Putra : Mahasiswa
Sementara Samsul Hidayat yang tercatat juga sebagai salah seorang Penggugat menegaskan, Pengajukan gugatan ke MKD karena dirinya jengah melihat kelakuan para politisi di MKD tersebut, ini sudah Perseketuan Jahat untuk melindungi dan menutupi perilaku dugaan Korupsi yang dilakukan Setya Novanto.
“Dimanapun proses Peradilan harus ada keputusan, tapi MKD ini super sekali bersidang tanpa keputusan, karena keputusan itu dapat membuka ruang dan menentukan Proses Hukum selanjutnya, ini malah diamputasi jadi apa namanya kalau bukan Persekutuan menutupi Perilaku Korupsi” ujar Samsul Hidayat juru bicara para penggugat.
Samsul menambahkan bahwa gugatannya merujuk pada UU No.17 Thn 2014 Tentang MD3 dan Peraturan DPR RI No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Dewan Kehormatan DPR RI, khususnya pasal 56 ayat (4) peraturan no.2 tahun 2015 yang mewajibkan MKD harus membuat putusan bersifat final dan mengikat, dan juga pasal 9 yang menyatakan bahwa pemeriksaan MKD ditujukan pada Anggota DPR.
Dalam Perkara Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Setya Novanto MKD tidak membuat putusan final dan mengikat, malah justru menghentikan pemeriksaan perkara Setya Novanto pada tanggal 16 Desember 2015 dengan alasan Novanto telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI. Maka tindakan MKD yang menghentikan pemeriksaan adalah pelanggaran hukum karena yang diadili bukan jabatan Setya Novanto tapi Setya Novanto sebagai anggota DPR RI, tindakan Para Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 56 ayat 4 dan pasal 9 Peraturan DPR RI No.2 tahun 2015 kami nilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum ungkap Samsul kepada engingengnews.com.
“Akibat tidak adanya putusan yang menyatakan Setya Novanto bersalah, maka Novanto bisa lepas dari jerat tuduhan Korupsi terkait Permintaan Saham pada PT.Freeport Indonesia,” kata Samsul.
Saat ini kasus “Papa Minta Saham” sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI, dengan tidak adanya Putusan maka dalam istilah Hukum belum terpenuhi unsur melawan Hukumnya sesuai bunyi pasal 12 UU Tipikor.
Masa persidangan perkara No.620/Pdt.G/2015/pn.jkt.pst pada hari senin (25/4/2016) sudah memasuki Tahapan Jawaban atas Gugatan dari Tergugat dan Sidang akan dilanjutkan pada Hari Senin Tanggal 2 Mei 2016 yang akan datang untuk tanggapan atas Jawaban Tergugat. (boy/001)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login