Connect with us

Berita Populer

Membangun Tanpa Harus Sesat Konstitusi

Published

on

image
[jakarta-engingengnews] Paradigma membangun tanpa menggusur harus dimiliki oleh Kepala Daerah, yang dapat dilakukan dengan cara melibatkan partisipasi publik untuk menata daerahnya sendiri dengan difasilitasi oleh pemerintah, hal ini ditegaskan oleh Praktisi Hukum Sugeng Teguh Santoso saat diskusi yang bertemakan “Membangun Bukan Menggusur di gedung juang, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Rakyat Indonesia Menggugat (Komnas RIM) ini terkait situasi politik dan perkembangan DKI Jakarta dengan berbagai masalah yang berlangsung seperti skandal RS. Sumber Waras, Penggusuran dan Reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam Pemaparannya Sugeng mengungkapkan, masih ingat dalam sejarah, ketika awal tahun 80 dimana Romo Mangun membangun Komunitas Kali Code di Yogjakarta, secara peraturan menghuni bantaran sungai adalah dilarang, namun pemukiman kali code adalah  pemukiman di bantara sungai code yg waktu itu juga akan ditertibkan oleh Pemkot Yogjakarta,  akan tetapi karena sikap Pemerintah Kota dan Sultan HB IX yg mau mendengar suara rakyat, maka dengan dimotori oleh Romo Mangun, Masyarakat mendisain dan menata pemukiman di pinggir kali code menjadi pemukiman yg Ekletik bahkan menjadi tempat kunjungan Wisata di Yogja.
“Inilah sesungguhnya prinsip-prinsip membangun tanpa menggusur yg nilai-nilainya diambil dari Falsafah kekeluargaan dan gotong royong yg bersumber dari Pancasila,” kata Sugeng kepada engingengnews.com
Praktisi Hukum yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan ini juga mengkritik Pemerintah, dimana seharusnya pemerintah menerapkan prinsip-prinsip Konstitusi, Negara hadir untuk Mensejahterakan Rakyatnya Bukan Menggusur.
Model seperti Kalicode ini sesungguhnya bisa diterapkan pada proses penataan pemukiman di Kampung Pulo Jatinegara, karena atas inisiatip Komunitas Ciliwung yg dimotori oleh Sandyawan Sumardi, Masyatakat telah menyusun penataan konsep pemukimannya sendiri dan Kampung Pulo desain pemukimannya sudah ada ungkap Sugeng.
“Karena sikap keras Gubernur Ahok yg tidak memahami falsafah kekeluargaan dan gotong royong, semata mata memperhadapkan Rakyat dengan aturan perda, akhirnya partisipasi Masyarakat menata sendiri wilayahnya ditolak dan terjadi konflik penggusuran secara paksa yg meninggalkan luka sosial yg dalam,” ujarnya.
Pada sisi lain Sekjen Peradi LMPP ini kembali menegaskan Pemerintah DKI Jakarta memfasilitasi Kaum Pemodal (Kapitalis) untuk mendapatkan konsesi-konsesi penguasaan tanah untuk dijual kembali pada pemilik uang dengan mengabaikan hak rakyat atas keadilan sosial, dan pertentangan sikap ini dapat dikualifikasi sebagai suatu sikap Sesat Konstitusi dari Kepala Daerah.
“Sesat Konstitusi bisa berwujud dalam sikap yg abai pada pemenuhan keadilan sosial warga, juga sikap Kepala Daerah yg menerapkan kebijakan sektarian,” tegas Sugeng.
Karenanya penting sekali Kepala Daerah menjadikan Pancasila dan Konstitusi sebagai bagian Inheren dalam dirinya dan berwujud dalam implementasi kebijakan.
“Ini adalah suatu sikap ideologis, saya pastikan dengan sikap ideologis kepala daerah dan taat konsitisi Indonesia akan menembus zaman mancapai Sejahtera,” ujar Sugeng Teguh Santoso.
Hadir dalam Diskusi ini Tokoh Tionghoa Lius Sangkarisma, Aktivis Malari Salim Hutajulu, Waketum Partai Gerindra Ferry Juliantono, Advokat Sugeng Teguh, Effendi Saman dan Sekjen Prodem Satyo Purwanto. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.