Connect with us

Berita Populer

Yayasan Satu Keadilan (YSK) Buka Pendidikan Advokat (PKPA)

Published

on

image
[sukabumi-engingengnews] Untuk menjadi Advokat, UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mensyaratkan bahwa untuk bisa dilantik dan disumpah menjadi Advokat, seseorang harus selesai menempuh Pendidikan Tinggi Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang selama 2 tahun terus menerus pada Kantor Advokat/Organisasi Bantuan Hukum dan telah dinyatakan lulus ujian Advokat.
Saat ditemui tim engingengnews.com dikantor LBH Sukabumi Raya sabtu (30/4/2016) Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, S.H. mengatakan merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), Advokat termasuk dalam kategori sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
“Di Indonesia, pemberian bantuan hukum telah berlangsung, bahkan sebelum dikeluarkanya UU Bantuan Hukum,”. Ujar Sekjend Peradi LMPP ini.
Para Pengacara, Advokat, Paralegal maupun para pihak yang memiliki kepedulian terhadap kelompok masyarakat marjinal, korban pelanggaran HAM terhimpun dalam organisasi bantuan hukum untuk melakukan advokasi pemenuhan hak-hak masyarakat, tambah Sugeng.
Bentuk bantuan hukum yang diberikan tidak hanya pendampingan/pembelaan pada tingkat Pengadilan namun juga melakukan upaya-upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi). Oleh karenanya YSK  bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) memandang penting untuk memberi perhatian pada peningkatan kemampuan Advokat melalui kegiatan PKPA.
“PKPA akan diselenggarkan setelah Lebaran, YSK mengajak seluruh pihak yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat terlibat menjadi peserta dalam PKPA tersebut,” kata Sugeng Teguh Santoso kepada engingengnews.comm
Sugeng menambahkan PKPA yang akan diselenggarakan setelah Idul Fitrie ini, tidak semata-mata mendorong lahirnya Advokat-Advokat tradisional yang berorientasi pada uang (Oriented Profit), melainkan juga dibekali dengan kesadaran agar menjadi Advokat yang mempunyai fungsi sosial. Itulah kenapa pembicara-pembicaranya harus yang kompeten dan ahli dibidangnya.
Menurut Sugeng tim Pengajar dalam PKPA nanti akan hadir Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Sugeng Tegus Santoso, S.H. Prof. Erman Radjagukguk, S.H.LL.M.,Ph. Prof.Dr.Jimly Asshidiqie, S.H. Junaedi Sirait, S.H. Leonard Simorangkir, S.H. Dr. Budi Hermawan. Turman M. Panggabean, S.H. Dr. Miftahul Huda, S.H., LLM. Anthony L.P Hutapea SH. Kudri Sitompul, Roichatul Aswidah, M Imadadun Rahmat, Felix Untung Subagyo dan Ifdhal Kasim, S.H.
“Untuk Pendaftaran PKPA bisa disekretariat LBH Keadilan Bogor Raya dengan menghubungi Sity tlp 08532294512 dan sekretariat LBH Keadilan Sukabumi Raya Navia tlp 082123871011,” kata Sugeng. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.