Berita Populer
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Warga Antajaya
[bandung-engingengnews] Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan perkara atas gugatan Warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor untuk mengabulkan permohonan Para Penggugat, Selasa (3/4/2016)
Sebelumnya, warga menggugat Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, Jawa Barat yang telah dibacakan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan putusan mengabulkan permohonan Para Penggugat (Warga Antajaya) untuk seluruhnya.
“Putusan ini menegaskan kemenangan warga negara dalam menjaga kelestarian alamnya untuk kelangsungan kehidupan seluruh umat manusia,” ujar Pengecara Warga dari Yayasan Satu Keadilan Gregorius Djako.
Gugatan warga Antajaya terhadap Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum keadilan Bogor Raya (LBH-KBR), LBH Bandung dan Walhi Jawa Barat diajukan pada Oktober 2015 melalui PTUN Jawa Barat. Gugatan ini dilayangkan akibat dampak dari Keputusan tersebut berpotensi merusak lingkungan alam karena adanya aktivitas Perusahaan Tambang. Terlebih Gunung Kandaga adalah sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.
Dalam gugatan dengan dengan No. Perkara: 155/G/2015/PTUN.BDG, ditemukan fakta-fakta dan temuan, sebagai berikut;
Pertama, dari keterangan 3 (tiga) saksi warga yang dihadirkan Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat kerugian yang nyata dialami oleh masyarakat sekitar perusahaan tambang; kesulitan air bersih, bising oleh kendaraan alat berat, terdapat pergeseran tanah di rumah salah satu warga hingga retak dan akses jalan menuju pemukiman warga menjadi rusak terlebih jika musim hujan sangat mengganggu akses sosial-ekonomi masyarakat. Selanjutnya karena keberadaan aktivitas perusahaan tambang juga mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga masyarakat yang tadinya hidup secara rukun.
Kedua, dari keterangan ahli bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Keputusan Bupati Bogor harus dibuat sebagaimana prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perspektif Pemerintahan yang baik. Bahwa keputusan yang dibuat haruslah diketahui oleh publik terutama masyarakat sekitar perusahaan tambang karena aktivitas perusahaan tambang harus melibatkan partisipasi publik yang luas karena akan berdampak pada kelestarian lingkungan.
Ketiga, Majelis Hakim bersama Para Penggugat dan Tergugat serta Tergugat Intervensi (Primkopkar-Perhutani) telah melakukan pemeriksaan setempat untuk menguji fakta di lapangan berkenaan dengan aktivitas perusahaan tambang yang pada pokoknya berpotensi merusak kelestarian dan keasrian serta hilangnya sumber air bagi penghidupan warga.
Dari ketiga hal tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan Putusan yang dalam putusannya mengabulkan keseluruhan gugatan dari Warga Antajaya sebagai para penggugat dengan menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tambang Primkopkar Perhutani harus dihentikan sampai menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut Permohonan Gugatan Warga Antajaya yang dikabulkan untuk keseluruhan oleh Majelis Hakim PTUN;
A. Dalam Penundaan
Mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT untuk menangguhkan objek sengketa, berupa Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
“Putusan Hakim PTUN Bandung ini merupakan langkah maju penegakan hukum di Indonesia, khususnya pemulihan hak-hak pengelolaan sumber daya alam oleh warga,” ungkap Greg. (fth/005)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login