Connect with us

Berita Populer

Tak Mampu Ungkap "Aktor Intelektual", KAMPAK Desak Kajari Bogor Mundur

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Meskipun sudah menetapkan 4 tersangka dalam Kasus Dugaan Mark Up Pembelian Lahan Jambu Dua, Kinerja Kejari Bogor masih terus mendapatkan sorotan tajam dari Penggiat Anti Korupsi di Kota Bogor.
Ketua Harian DPN KAMPAK,  yang juga pendiri Kantor Hukum Jawara & Associates, bersama rekan M.S Arrijal, S.H. MH, Roy Sianipar, S.H, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bogor untuk mundur dari jabatannya, menurut Roy, Kajari Bogor tidak mampu mengungkap secara utuh persoalan Jambu Dua yang sudah merugikan keuangan negara puluhan milyar tersebut.
“Saya minta Ibu Kajari legowo untuk mundur dari Jabatannya, saya yakin masih banyak Jaksa yang layak untuk menduduki Jabatan Kajari dibogor yang mampu mengendus dan membongkar Kasus Korupsi Jambu Dua atau Kasus Angkahong ini,” ujar Roy, Sabtu (8/5/2016)
Aktivis anti korupsi ini kembali menegaskan, harusnya Kajari Bogor mampu membongkar dan mengurai hingga menginapkan para pihak yg terindikasi kuat terlibat dalam kasus angkahong tersebut.
“Dari mulai “pemeran pengganti”, “pemeran utama” bahkan aktor intelektual yang selama in berusaha berlindung di balik para pihak yang ingin jadi “tumbal” dalam kasus ini, harus dibongkar,” kata Roy.
Saya kira semua elemen harus pula menyadari betapa Kejari  Bogor ini sudah sangat lamban dalam penuntasan Kasus Angkahong, padahal saat ini sudah masuk tahun ke -2 sejak proses Penyelidikan hingga Penyidikan dan hanya menetapkan dan menahan beberapa tersangka ungkap Aktivis yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
“Aneh jika Kajari hanya mampu menetapkan tersangka pada level Kepala Dinas saja, padahal logikanya penggelontoran dana dari APBD Perubahan 2014 sebesar 43,1M di BJB Bogor, Jln Kapten Muslihat, dengan No.Cek DAA 01985138 tertanggal 30 Des 2014 itu tidaklah mungkin tanpa proses, baik di Eksekutif maupun Legislatif,” ujar Roy kepada engingengnews.com.
Roy kembali mempertanyakan, Uang yang sudah di sita Kejari sebesar Rp. 26. 902.438.834, menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa adanya kerugian negara, tinggal para “perampoknya” siapa ? 
“Jika diperbolehkan saya bersedia jadi Kepala Kejaksaan Negeri cukup 2 bulan kerja, pasti saya akan sikat dan habis semua yg terlibat, siapapun dan apapun jabatannya,” pungkasnya
Disisi lain menurut Roy Pemerintah Kota Bogor seolah buntu untuk merealisasi relokasi lahan jambu 2, tentu situasi ini tidak akan terjadi bila dalam perencanaannya lebih dahulu dimatangkan.
“Bayangkan jika uang yang disita Kejari sebesar Rp. 26. 902.438.834 itu diperuntukan untuk suntikan modal kepada PKL Binaan, mungkin 1000 PKL, maka setiap PKL akan menerima Rp.26.902.439, dan itu lebih bermanfaat dan bermartabat, ini malah “diamputasi’ oleh para mafia uang rakyat,” ujar Dewan Pimpinan Nasional KAMPAK ini. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.