Berita Populer
Eng ing eng .. Nama Pejabat Teras Kota Bogor Disebut Dalam Dakwaan Kejaksaan
[bogor-engingengnews] Setelah 3 (tiga) Tersangka Kasus dugaan mark up pembelian lahan jambu dua, diantaranya YHP, IG dan RNA ditahan sementara di Lapas Paledang pada bulan April lalu. Kasus yang trend dengan kasus Angkahong ini tidak lama lagi memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Foto copy surat dakwaan yang berhasil didapat Redaksi engingengnews.com dari sumber yang dapat dipercaya, Surat Dakwaan tersebut bernomor NO.REG.PERK : PDS-03/BOGOR/03/2016, tertulis bahwa Penahanan Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik, terdakwa ditahan oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan paledang sejak tanggal 8 april 2016 s/d tanggal 27 april 2016, diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri bandung kelas 1 A Khusus dengan jenis penahanan Rutan Paledang Bogor sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 27 mei 2016.
Dalam Surat Dakwaan ini juga tertulis, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HYP (Ketua Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil/PA/PPK/Kepala Kantor Koperasi dan UMKM Kota Bogor dan IG selaku Camat Tanah Sareal/PPTAS/Anggota Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil, RNA (Appresial) dan KHA.
Bahkan, surat dakwaan kejaksaan kurang lebih setebal 92 halaman ini menyebut beberapa nama Pejabat teras Kota Bogor yang turut serta mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp.38.400.533.057.
Surat Dakwaan Primair tertulis jelas, Bahwa Para Terdakwa, serta pada rentang waktu antara tanggal 5 agustus 2014 s/d 31 desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di kantor Koperasi dan UMKM Kota Bogor yang terletak dijalan Dadali 2 no No.3 Kota Bogor, di Balaikota Bogor jalan Ir. H.Djuanda No.10 Kota Bogor serta dirumah kediaman milik salah seorang tersangka di jalan Artzimar II No.7 Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara, selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan. (boy/001)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login