Connect with us

Berita Terbaru

KAMPAK, Akan Ada Surprise Dalam Sidang Angkahong

Tertulisnya Nama beberapa Pejabat Teras Kota Bogor dalam surat dakwaan jaksa yang dimuat engingengnews.com mendapat berbagai tanggapan dari beberapa advokat lokal maupun nasional.

Published

on

[bogor-engingengnews] Tertulisnya Nama beberapa Pejabat Teras Kota Bogor dalam surat dakwaan jaksa yang dimuat engingengnews.com mendapat berbagai tanggapan dari beberapa advokat lokal maupun nasional.
(Baca juga : http://engingengnews.com/eng-ing-eng-nama-pejabat-teras-kota-bogor-disebut-dalam-dakwaan-kejaksaan/
http://engingengnews.com/nama-walikota-bogor-tersebut-dalam-dakwaan-jaksa/
)
Dalam surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bogor pada tanggal 3 Mei 2016 kaitan kasus dugaan mark up pembelian lahan jambu dua atau lebih dikenal kasus angkahong ini, selain 3 orang yang sudah dinyatakan Tersangka (HYP, RNA, IG & KHA ) dalam dakwaan tersebut juga tertulis kata serta Walikota Bogor (BAS).
Menanggapi berita yang dimuat engingengnews.com tersebut, advokat muda yang juga Ketua Harian DPN Kampak Roy Sianipar, S.H. mengatakan,  KAMPAK mendorong agar Kejari segera mengajukan kasus ini ke persidangan, dan Kejari wajib menyiapkan alat bukti dan barang bukti kuat sesuai pasal sangkaan terhadap para tersangka, dan harus pula bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan para pihak lain yang layak dimintai pertanggungjawaban secara Hukum.
“Kami menelisik jika betul dalam dakwaan jaksa ada tertulis bahasa serta maka kami berkeyakinan akan ada surprise yang akan muncul di persidangan nantinya,” Ungkap Roy, Sabtu (21/5/2016).
Selain itu, KAMPAK juga Mendesak agar Kejaksaan Kota Bogor mengusut proses penganggaran di DPRD, mengingat rentang waktu yang disebutkan dalam dakwaan adalah masa-masa pembahasan proses pembelian lahan milik Angkahong antara DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.
Seperti dikutip engingengnews.com yang terbit Jumat (20/5/2016) bahwa dihalaman 44 tertulis bahwa, perbuatan yang dilakukan terdakwa HYP, RNA, IR dan KHA, serta (BAS) tersebut diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini  Pemerintah Kota bogor seluruhnya sebesar Rp. 28.400.533.057, dengan rincian : 1. harga 6 bidang tanah negara yang turut diperjual belikan berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah(SPH). II. Selisih harga 5 bidang tanah III. Kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah. Maka akibat perbuatan tersebut telah memperkaya KHA sebesar  Rp. 28.400.533.057,-. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.