Connect with us

Berita Populer

Surat Dakwaan Sebagai Dasar Pemeriksaan di Persidangan

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Tertulisnya nama beberapa Pejabat Teras Kota Bogor termasuk nama Walikota Bogor dalam surat dakwaan jaksa kaitan kasus Angkahong, membuat sejumlah praktisi hukum kembali angkat bicara dalam memaknai bahasa “SERTA” yang tertulis dalam surat dakwaan tersebut.
Menurut Roy Sianipar, S.H. Dalam bahasa Hukum makna Penyertaan (Deelneming/Complicity), bahwa  Penyertaan Menurut KUHP diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu : a. Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari : 1) pelaku (pleger); 2) yang menyuruhlakukan (doenpleger); 3) yang turut serta (medepleger); 4) penganjur (uitlokker).
“Nanti dalam persidangan akan terkuak, apakah bahasa serta yang dimaksud tersebut menyuruh atau turut serta,” ungkap Roy, Selasa (24/5/2016)
Sementara Gregorius Djako kepada engingengnews.com mengatakan, bagi pihak Majelis Hakim, surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan dan mengambil keputusan. Surat dakwaan juga akan memperjelas aturan-aturan hukum mana yang dilanggar oleh terdakwa. Dengan demikian, hakim tidak boleh memutuskan atau mengadili perbuatan pidana yang tidak didakwakan.  
“Dalam surat dakwaan menjelaskan unsur-unsur yuridis dari pasal-pasal tindak pidana (delik) yang dilanggar,” pungkas Greg, Selasa (24/5/2016).
Seperti dikutip engingengnews.com yang terbit Jumat (20/5/2016) bahwa dihalaman 44 tertulis bahwa, perbuatan yang dilakukan terdakwa HYP, RNA, IR dan KHA, serta (BAS) tersebut diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini  Pemerintah Kota bogor seluruhnya sebesar Rp. 28.400.533.057. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.