Connect with us

Berita Populer

Abai Terhadap Hak Rakyat, Bupati Bogor Harus Mundur

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Menyikapi adanya desakan warga perumahan umum villa nusa indah Kabupaten Bogor untuk pindah administrasi kewilayah Bekasi, hal ini sangat disayangkan oleh Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira, SH.
Kepada engingengnews.com, Direktur LBH KBR, Fati menegaskan, Keinginan warga Perum Villa Nusa Indah untuk pindah administrasi ke wilayah Bekasi merupakan bentuk protes atas buruknya kinerja Pemkab Bogor yang selama ini abai terhadap penderitaan warganya. Praktik ketidakadilan sosial yang dialami oleh warga yang secara geografis terletak di perbatasan dengan daerah lain ini, harus segera dihentikan dan dicari solusi terbaik.
“Ironi, dengan motto sebagai Kabupaten Termaju di Indonesia, tapi ada sebagian warganya ingin pindah administrasi kekota lain,” kata Fati, selasa (24/5/2016).
Advokat muda ini kembali menegaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, tidak boleh pasif dan hanya menyaksikan protes warga tersebut. Wakil rakyat harus aspiratif, kinerja Bupati Bogor perlu dievaluasi
Kewenangan DPRD untuk mengevaluasi, secara atributif diberikan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, bahkan termasuk memakzulkan Bupati sekalipun.
“Bupati Nurhayanti, terkesan putus asa memimpin Kabupaten Bogor, Pilihannya hanya dua, mengundurkan diri atau dimakjulkan oleh DPRD,” tegas fati.
LBH KBR menilai, pertama, selama dua tahun berturut-turut, angka SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Kabupaten Bogor yang begitu besar mencapai 1,1 Triliun, menjadi penyebab tidak berjalannya pembangunan, khususnya pembangunan fisik. Kedua, perlunya evaluasi rutin terhadap kinerja program-program SKPD.
Oleh karena itu, LBH KBR mendorong agar Bupati Bogor segera mengakomodir keluhan warga Perum Villa Nusa Indah demikian juga dengan daerah-daerah lainnya. Momentum protes yang sudah disorot secara nasional ini harus digunakan sebagai bentuk evaluasi secara menyeluruh.
“DPRD perlu bersinergi dengan Bupati, dan bila perlu menggunakan kewenangannya apabila kinerja Bupati Bogor dinilai buruk;” pungkasnya.(boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.