Berita Populer
Bongkar Paksa Rumah Warga, PT KAI Digugat

[semarang-engingengnews] Beberapa Advokat dan Konsultan Hukum dari INDEPENDENT & PARTNERS.,S.H.M.H. Mendatangi Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/5/2016).
Kedatangan para Advokat yang akan menggugat PT KAI ini, akibat dampak penertiban warga yang dilakukan salah satu perusahaan BUMN tersebut. Gugatan yang diterima melalui panitera bidang perdata Pengadilan Negeri Semarang ini telah diregister dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2016/PN.SMG.
Kepada engingengnews.com, Bangkit Mahanantiyo, SH. salah seorang Kuasa Hukum Masyarakat menegaskan, hal yang mendasari dilayangkannya gugatan tersebut diantaranya adalah adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) / Onrechtmatige daad sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, Yang dilakukan oleh PT KAI atas tanah dan bangunan yang secara de fakto telah dikuasai oleh para penggugat lebih dari 25 tahun lebih.
“Tindakan PT KAI dalam memerintahakan Para penggugat untuk melakukan pengosongan tempat tinggal mereka adalah jelas keliru dan melawan hukum,” ujar Bangkit, Kamis (26/5/2016)
Advokat muda yang juga pernah bertugas di LBH Keadilan Bogor Raya ini kembali mengatakan, didasarkan pada ketentuan yang berlaku bahwa setiap melaksanakan eksekusi/pembongkaran tanpa didasarkan atas adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incarht van gewistde) terlebih dahulu. Mengingat, adanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PT KAI pada tanggal 18 mei 2016 telah menjadi preseden yang sangat buruk atas pengakuan terhadap hukum sebagai panglima di Negara inodonesia ini.
“Bentuk arogansi dari PT KAI tidak perlu terulang kembali, kami selaku pengacara dari INDEPENDENT & PARTNERS.,S.H.M.H sangat menyayangkan semua tindakan yang tidak didasarkan pada hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Oleh kerena itu, dengan tidak adanya penghormatan atas ketentuan hukum yang berlaku maka para penggugat sebagai warga Negara yang taat akan ketentuan hukum yang berlaku dengan ini bermaksud untuk menyelesaikan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari upaya tersebut adalah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Advokat yang pernah ditugaskan dalam kasus penyekapan pembantu oleh salah seorang istri Jendral di Bogor ini mengharapkan, sebagai kuasa hukum warga, dengan adanya proses litigasi yang ditempuh, membuktikan bahwa warga kebonharjo sebagai warga Negara yang baik sangat menghormati hukum yang berlaku di Negara ini.
“Proses litigasi ini akan akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa upaya yang terbaik dalam menyelesaian setiap persoalan adalah menggunakan prosedur hukum,” pungkasnya. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login