Berita Populer
"Arwah Angkahong" Berpotensi Seret "Pejabat Teras" Kota Bogor Ke Meja Hijau

[bogor-engingengnews] Proses Penganggaran Pengadaan Lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL eks salmun diduga terdapat keadaan yang menyalahi aturan dengan beberapa ketentuan.
Mekanisme Penganggaran pengadaan lahan jambu dua sudah bertentangan dengan Permendagri No. 27 thn 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014, hal ini ditegaskan oleh Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, SH., Jumat (27/5/2016).
Tidak hanya menabrak Permendagri, Sekjen Peradi LMPP inipun menduga pembebasan Lahan Milik Angkahong sebesar 41 milyar lebih inipun sudah menabrak Perda Kota Bogor No.13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah dan Perda Kota Bogor No. 7 thn 2013 Tentang APBD Tahun 2014.
“Penganggaran APBD itu harus melalui mekanisme, harus melalui Musrembang tingkat Kelurahan dan Musrembang tingkat Kota dan usulan masing-masing SKPD dan Rencana Kerja ini dihimpun di BPKAD dan juga BAPEDA,” Ungkapnya.
Kepada engingengnews.com, Tokoh Aktivis HAM ini juga menegaskan, untuk Anggaran yang menggunakan APBD harus melalui mekanisme dengan dibuat KUPA dan PPAS, dibuat RKA oleh masing SKPD kemudian BPKAD mengimput rencana APBD setelah itu RAPBD dibuat dan diderahkan ke DPRD untuk dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemda Daerah (TAPD). Setelah Pembahasan selesai baru masuk Finaliasi dan ditetapkan RAPB tersebut melalui Rapat Paripurna.
“Setelah di Paripurnakan, barulah BPKAD menyampaikan RAPB hasil keputusan bersama antara Kepala Daerah yang disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi Gubernur,” ujar Sugeng.
Sementara untuk Pembebasan Lahan Jambu Dua, Pria yang akrab dipanggil STS ini mengatakan, adanya ketidak sesuaian Besaran Penganggaran Pengadaan Lahan Jambu Dua untuk Relokasi PKL eks Jl Salmun antara yang termuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor no.903-13 tahun 2014 dengan Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBDP TA. 2014 dan Rancangan Walikota Bogor tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2014, berdasarkan Evaluasi Gubernur sebesar 17,5 milyar sementara di APBD 49,2 milyar.
“Hal ini telah menyalahi Permendagri NO 27 thn 2013 tentang Pedoman Penyusan APBD,” Ungkapnya.
Advokat yang dulu pernah menangani kasus Cecak dan Buaya ini kembali menegaskan, Proses Penganggaran Pengadaan Lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL eks salmun ini terdapat keadaan yang menyalahi aturan dan sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi.
“kita tunggu saja proses pengadilan, saya menduga kasus Angkahong akan membawa Kota Bogor mengalami Darurat Kepemimpinan,” pungkas Sugeng Teguh Santoso, SH. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru7 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
Login dulu untuk mengirim komen Login