Connect with us

Berita Populer

Kuasa Hukum RNA, Pertimbangkan Esepsi Dalam Sidang Kasus Angkahong

Published

on

image
[bandung-engingengnews) Setelah menanti kurang lebih dua tahun, akhirnya sidang perdana kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua atau lebih dikenal dengan kasus angkahong akan segera digelar, kasus yang sudah menetapkan 4 tersangka (YHP, IR, RNA, dan KHA) pagi ini akan digelar di PN.Tipikor Bandung, Senin (30/5/2016)
Menurut Pilipus Tarigan, SH, MH, yang dipercaya menjadi Kuasa Hukum salah seorang tersangka atas nama Ronny Nasrun Adnan, Dipl.ing, Msc,Ph.D, (apraisal) sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
“Sidang jam 10.00 pagi, kami dari tim kuasa hukum sudah siap untuk membela klien kami,” kata Pilipus Tarigan, SH.MH, Senin (30/5/2016).
Saat ditanya apakah akan muncul  tersangka baru dalam persidangan nanti, Advokat yang akrab disapa  PTG ini menegaskan, “nanti akan terurai dalam persidangan berdasarkan dakwaan jaksa, dan kita akan pertimbangkan untuk esepsi,”ujarnya.
Pilipus kembali menegaskan, dalam kasus angkahong ini, sebagai apraisal klien kami sebenarnya sudah memberikan panaksiran harga lahan sesuai dengan keilmuan dan keahliannya sebagai apraisal dan tidak sembarangan.
“Klien kami sudah memberikan penaksiran harga pembebasan sesuai keahlian dan keilmuannya, tapi ternyata jadi korban,” pungkasnya.
Kami sebagai kuasa hukum RNA menilai Dakwaan Jaksa ini tidak lengkap, karena hampir semua dakwaan jaksa kaitan dengan prosedur, dan tertuju kepada penyelenggara negara.
“RNA bukan penyelenggara negara, dia menilai harga lahan jambu dua sesuai keahlian dan keilmuannya bukan mengada-ngada,” ungkap Pilipus. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.