Berita Populer
Kuasa Hukum HYP, Lakukan Esepsi Dalam Sidang Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Setelah ngaret kurang lebih 3 jam, akhirnya sidang perdana kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua dibuka pada pukul 12.59. Wib. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lince Anna purba, SH, dan hakim anggota Sri mumpuni, SH. dan Djodjo Djohari, SH. dan Panitra Betty kencana, SH. ini lengkap dihadiri oleh 3 Terdakwa dan masing-masing Kuasa Hukumnya, Senin (30/5/2016).
Kehadiran tiga tersangka (HYP,IR dan RNA) langsung disambut oleh keluarga dan Kuasa Hukum tersangka diruang persidangan, dan tepat pukul 12.59 wib, Hakim Ketua Lince Anna Purba, SH., langsung memanggil tersangka HYP yang didampingi oleh Aprian Setiawan, SH. dan Heri Yanwar, SH. untuk memulai sidang mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Pembacaan surat dakwaan yang berakhir pada pukul 14.35 ini langsung direspon oleh dua orang Kuasa Hukum tersangka HYP untuk meminta esepsi pada sidang berikutnya.
“Setelah kami berunding Yang Mulia, kami minta untuk esepsi,” kata Heri Yanwar, SH.
Akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk sidang esepsi pada hari Rabu Tanggal 8 Juni 2016 mendatang. (boy/001)
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Program Jumat Sehat PWI Kota Bogor Ajak Wartawan Jaga Kebugaran dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Puncak
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dorong Remaja Lebih Berkualitas dan Produktif, Program Pere Masal Diapresiasi Walikota
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 12 Tersangka dan 10 Motor Diamankan
Login dulu untuk mengirim komen Login