Berita Populer
Kuasa Hukum HYP, Lakukan Esepsi Dalam Sidang Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Setelah ngaret kurang lebih 3 jam, akhirnya sidang perdana kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua dibuka pada pukul 12.59. Wib. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lince Anna purba, SH, dan hakim anggota Sri mumpuni, SH. dan Djodjo Djohari, SH. dan Panitra Betty kencana, SH. ini lengkap dihadiri oleh 3 Terdakwa dan masing-masing Kuasa Hukumnya, Senin (30/5/2016).
Kehadiran tiga tersangka (HYP,IR dan RNA) langsung disambut oleh keluarga dan Kuasa Hukum tersangka diruang persidangan, dan tepat pukul 12.59 wib, Hakim Ketua Lince Anna Purba, SH., langsung memanggil tersangka HYP yang didampingi oleh Aprian Setiawan, SH. dan Heri Yanwar, SH. untuk memulai sidang mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Pembacaan surat dakwaan yang berakhir pada pukul 14.35 ini langsung direspon oleh dua orang Kuasa Hukum tersangka HYP untuk meminta esepsi pada sidang berikutnya.
“Setelah kami berunding Yang Mulia, kami minta untuk esepsi,” kata Heri Yanwar, SH.
Akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk sidang esepsi pada hari Rabu Tanggal 8 Juni 2016 mendatang. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer3 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor

Login dulu untuk mengirim komen Login