Berita Populer
Tabrak Permendagri dan Perda, Walikota Bogor Berpotensi ikut Diangkut Kejaksaan
[bogor-engingengnews] Sidang Perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar di PN Tipikor Bandung Senin (30/5/2016) membuat semua pihak tercengang, tersebutnya beberapa pejabat teras Kota Bogor (Walikota, Wakil Walikota dan Sekdakot) Kota Bogor dalam merumuskan pembebasan lahan jambu dua membuat masyarakat bertanya-tanya.
Dalam surat dakwaan setebal 93 halaman yang dibacakan Nasran Aziz, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum, bahwa, perbuatan yang dilakukan terdakwa HYP, RNA, IR dan KHA, serta Walikota Bogor DR. Bima Arya Sugiarto, Usmar Hariman dan Ade Syarif tersebut diatas mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota bogor seluruhnya sebesar Rp. 28.400.533.057, dengan rincian :
1. harga 6 bidang tanah negara yang turut diperjual belikan berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah(SPH).
II. Selisih harga 5 bidang tanah
III. Kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah.
Maka perbuatan tersebut telah memperkaya KHA sebesar Rp. 28.400.533.057,-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan bahwa adanya ketidak sesuaian besaran penganggaran pengadaan lahan untuk relokasi PKL.Eks Jl.MA Salmun antara yang termuat dalam keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor No. 903-13 Tahun 2014 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBDP Kota Bogor TA 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tanggal 5 November 2014 (yaitu sebesar Rp 17.5 Milyar) dengan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Bogor No 7 tahun 2014 tanggal 6 November 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 38 tahun 2014 tanggal 17 November 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 (yaitu sebesar Rp. 49,2 milyar), hal ini telah menyalahi ketentuan sebagaimana termuat dalam lampiran Permendagri No 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014 angka IV romawi /teknis penyusunan APBD, angka 16 yang berbunyi “Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau Perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi terhadapa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau Perubahan APBD paling lama 7 hari kerja setelah hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri diterima oleh Gubernur untuk APBD Provinsi dan hasil Evaluasi Gubernur untuk APBD Kota/Kabupaten. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD atau perubahan APBD. Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud bersifat final dan dilaporkan pada sidang Paripurna berikutnya sesuai maksud pasal 114 Permendagri No 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.”
Menyikapi surat dakwaan tersebut, Sekjend Peradi LMPP Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa surat dakwaan adalah kesimpulan dari BAP para terdakwa dan para saksi. Jika melihat surat dakwaan jaksa tersebut sudah jelas apa yang dilanggar dan apa sanksinya.
“Kejaksaan masih malu-malu menetapkan tersangka selain HYP, IR, KHA, dan RNA, padahal sudah jelas ditulis serta dalam dakwaan tersebut,” ungkap Sugeng, Selasa (31/5/201).
Masih menurut Sugeng, Jika dalam persidangan nanti berjalan secara mekanis dan terbukti Walikota atau siapa saja yang ikut serta dalam kasus angkahong ini terlibat, maka dapat dipastikan Kloter Kedua akan diangkut juga oleh Kejaksaan sebagai Tersangka.
“Logikanya gampang kok, bangunan yang melanggar Perda aja harus dibongkar dan Walikota pake ngamuk, apalagi ini yang sudah muncul kerugian negara, pasti Kejaksaan akan tegas !,” Tegas Sugeng.
Seperti diketahui bahwa sidang bacaan dakwaan yang digelar senin kemarin di PN Tipikor Bandung dihadiri oleh seluruh terdakwa (HYP, IR dan RNA) yang didampingi Penasehat Hukumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Esepsi pada hari, Rabu tanggal 8 Juni mendatang. (boy/001)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login