Connect with us

Berita Populer

Dakwaan Jaksa Dalam Kasus "Angkahong Gate" Dinilai Kabur

Published

on

image
[bandung-engingengnews] Sidang Eksepsi kasus dugaan korupsi pembebesan lahan jambu dua, Rabu kemarin (8/6) sudah dibacakan oleh para Penasehat Hukum terdakwa.
Kepada engingengnews.com Edwin Ihsani Putra, S.H., Penasehat Hukum terdakwa IG mengatakan, bahwa IG adalah seorang PNS yang juga kapasitasnya sebagai seorang Camat, sehingga harusnya IG diadili dengan memakai Hukum Administrasi bukan Pidana, tak hanya itu, Edwinpun menilai bahwa Dakwaan Jaksa dianggap ragu dalam menentukan besaran total kerugian negaranya.
“Ada dua versi Jaksa menilai kerugian negara, versi BPKP kerugian negara dikatakan Rp.43,100 juta sementara KJPP Rp. 28 milyar, mana yang benar,” ujarnya, Kamis (9/6/2016).
Menurut Penasehat Hukum IG ini, jika Dakwaan itu kabur maka kami anggap ga bisa, “penentuan penilaian kerugain negara, jaksa gak jelas, jaksa ragu,” ungkapnya kepada engingengnews.com.
Untuk langkah ke depan pihak Penasehat Hukum IG akan menunggu tanggapan jaksa dan melihat putusan sela dari hakim.
Sementara dalam bacaan eksepsi (nota keberatan) setebal 40 halaman yang dibacakan kurang lebih satu jam oleh Ketua Tim Penasehat Hukum M Pilipus Tarigan, S.H., Penasehat Hukum RNA berkeyakinan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi kualifikasi sebagai dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP serta tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam pedoman pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI serta menurut doktrin ahli hukum acara pidana M. Yahya  Harahap, S.H., bahwa alasan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Pilipus menambahkan, klienya ahli dalam memberikan pendapatnya berdasarkan keilmuan yang terukur dengan menggunakan standar keilmuan melalui pendidikan formal dan laporan perkiraan harga yang dikeluarkan oleh KJPP Immanuel & rekan bukan alat ukur untuk menentukan kerugian negara.
“Kerugian negara harus diukur oleh lembaga yang sah yaitu BPK dan BPKP,” kata Pilipus kepada engingengnews.com.
Setelah selesai sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Ruang Sidang IV Mudjono PN Tipikor Bandung ini, akhirnya Majlis Hakim sepakat untuk melanjutkan sidang tanggapan JPU yang akan digelar pada hari Rabu (15/6/2016) mendatang. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.