Berita Terbaru
MENPAN RB, Bolos 45 hari PNS Bisa Di Pecat

[bogor-engingengnews] Kehadiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang didampingi Kapolres Bogor dan Kapolres Bogor Kota ke Balaikota Bogor langsung menuju Kantor BKPP dan diterima langsung oleh Sekda Kota Bogor dan Kepala BKPP Fetty Qondarsyah.
Dari hasil safari ramadhannya ke sejumlah kantor pelayanan publik dan lembaga pemerintahan di Kota Bogor, MenPan Yudi Chrisnadi mengungkapkan, perlu adanya pengintegrasian sistem pengawasan kehadiran yang dinilainya masih lemah. Hal ini disampaikan Yuddy kepada sejumlah awak media usai sidak ke Kantor BKPP dan Kantor BPPT Kota Bogor, Jumat (10/06/16).
Yuddy mengatakan, masih adanya sistem absensi manual, meski ada juga sejumlah SKPD yang telah mengaplikasikan sistem elektronik. Kekurangannya hanya pada sistem yang belum terintegrasi dalam hal pengawasan “Ada juga misalnya yang sudah satu bulan belum melaporkan bagaimana tingkat kehadiran dan absensinya dari satuan kerja. Hal inilah yang perlu evaluasi dan juga kami berikan arahan dan bimbingan ke pejabat pembina kepegawaian agar memperbaiki sistem pemantauan kehadiran dan kedisiplinan yang akhirnya akan diketahui produktif tidaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satu instansi,” ujar Yuddy.
Jika ditemukan adanya PNS yang tingkat kehadiran dan kedisiplinannya kurang baik, Yuddy mengatakan, perlu adanya pembinaan dan sanksi. Sanksi ini dapat diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian seperti bupati dan walikota serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau sudah diberikan sanksi, langkah berikutnya adalah melakukan pembinaan. Lantas berikutnya dilakukan pengawasan terhadap hasil pemberian sanksi dan pembinaan,” lanjut Yuddy. Namun apabila belum ada perubahan sikap, maka PNS dapat dikenai sanksi keras. “Karena, PNS itu dalam satu tahun atau kurang dari satu tahun tidak bisa mempertanggung jawabkan kehadirannya sekurang-kurangnya 45 hari maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Yuddy.
Oleh sebab itulah, sidak yang dilakukannya secara acak di daerah-daerah, lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, unit-unit pelaksana teknis dan umum yang diselenggarakan pemerintah itu sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada seluruh aparatur negara. “Bagaimana tingkat kehadiran pegawainya, bagaimana tingkat produktivitas, dan tingkat pelayanan publiknya. Oleh karena itu saya juga mengunjungi kantor pemerintahan untuk melihat susunan PNS secara struktural yang dipekerjakan,” papar Yuddy seraya mengatakan sidak ini akan dilakukannya selama bulan suci Ramadhan. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru3 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru6 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
Login dulu untuk mengirim komen Login