Berita Populer
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Sidang dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dalam kasus angkahong di PN Tipikor bandung kembali digelar, Rabu (15/6/2016).
Sidang Replik JPU yang berlangsung mulai pukul 13.20 wib dan berakhir pada pukul 14.19 wib ini, membuat banyak pihak terutama para Penasehat Hukum terdakwa bertanya, pasalnya jawaban eksepsi para terdakwa tak satupun mendapat jawaban memuaskan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kepada engingengnews.com Penasehat Hukum terdakwa HYP, Aprian Setiawan, S.H, M.H., menyayangkan jawaban Jaksa Penuntut Umum, menurut Aprian Penasehat Hukum mengajukan eksepsi tentang keberatan Kompetensi Absolute Pengadilan bahwa ini bukan kewenangan dari Peradilan Negeri atau Peradilan Tindak Pidana Korupsi tapi ini masuk Kompetensi Peradilan Usaha Tata Negara (PTUN) tapi kenapa ini menanggapi masuk dalam lokus Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ini gak singkron, kita menanggapi absolute, jaksa menanggapi seperti itu,” Ujar Aprian kepada engingengnews.com, Rabu (15/6/2016)
Sementara Penasehat Hukum IG Edwin ihsani putra, S.H., mengatakan, Pihaknya masih menunggu putusan sela hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, apakah diterima atau tidak eksepsi terdakwa.
“Kita tunggu putusan sela hakim, diterima atau tidak, jika tidak diterima artinya sidang jalan terus dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Edwin. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Mulai 8 April Pembayaran Biskita Bisa Pakai QRIS
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Rifki Alaydrus Apresiasi Pemkot Bogor Operasikan Kembali Layanan Biskita
Login dulu untuk mengirim komen Login