Connect with us

Berita Populer

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Angkahong

Published

on

image
[bandung-engingengnews] Sidang dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dalam  kasus angkahong di PN Tipikor bandung kembali digelar, Rabu (15/6/2016).
Sidang Replik JPU yang berlangsung mulai pukul 13.20 wib dan berakhir pada pukul 14.19 wib ini, membuat banyak pihak terutama para Penasehat Hukum terdakwa bertanya, pasalnya jawaban eksepsi para terdakwa tak satupun mendapat jawaban memuaskan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Nasran Aziz, S.H., Surat Dakwaan yang dibacakan JPU sdh memenuhi pasal 143 ayat 2 hurup a dan b KUHP, terkait hal tersebut Majlis Hakim dapat melanjutkan persidangan untuk membuktikan materi pokoknya dalam proses persidangan dan alat alat bukti dalam persidangan.
“Surat dakwaan sudah secara cermat lengkap dan jelas sebagaimana dalam ketentuan pasal 143 hurup a dan b,” ungkap Nasran Aziz kepada engingengnews.com.
Menyikapi hal ini Penasehat Hukum terdakwa HYP, Aprian Setiawan, S.H, M.H., menyayangkan jawaban Jaksa Penuntut Umum tersebut, menurut Aprian Penasehat Hukum mengajukan eksepsi tentang keberatan Kompetensi Absolute Pengadilan bahwa ini bukan kewenangan dari Peradilan Negeri atau Peradilan Tindak Pidana Korupsi tapi ini masuk Kompetensi Peradilan Usaha Tata Negara (PTUN) tapi kenapa ini menanggapi masuk dalam lokus Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ini gak singkron, kita menanggapi absolute, jaksa menanggapi seperti itu,” Ujar Aprian kepada engingengnews.com.
Sementara Penasehat Hukum IG Edwin Ihsani Putra, S.H., mengatakan, Pihaknya masih menunggu putusan sela hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, apakah diterima atau tidak eksepsi terdakwa.
“Kita tunggu putusan sela hakim, diterima atau tidak, jika tidak diterima artinya sidang jalan terus dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Edwin.
Sidang ketiga kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua ini sesuai dengan agenda, dipimpin oleh Hakim Lince Anna purba, S.H., Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.