Berita Populer
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Sidang dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dalam kasus angkahong di PN Tipikor bandung kembali digelar, Rabu (15/6/2016).
Sidang Replik JPU yang berlangsung mulai pukul 13.20 wib dan berakhir pada pukul 14.19 wib ini, membuat banyak pihak terutama para Penasehat Hukum terdakwa bertanya, pasalnya jawaban eksepsi para terdakwa tak satupun mendapat jawaban memuaskan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Nasran Aziz, S.H., Surat Dakwaan yang dibacakan JPU sdh memenuhi pasal 143 ayat 2 hurup a dan b KUHP, terkait hal tersebut Majlis Hakim dapat melanjutkan persidangan untuk membuktikan materi pokoknya dalam proses persidangan dan alat alat bukti dalam persidangan.
“Surat dakwaan sudah secara cermat lengkap dan jelas sebagaimana dalam ketentuan pasal 143 hurup a dan b,” ungkap Nasran Aziz kepada engingengnews.com.
Menyikapi hal ini Penasehat Hukum terdakwa HYP, Aprian Setiawan, S.H, M.H., menyayangkan jawaban Jaksa Penuntut Umum tersebut, menurut Aprian Penasehat Hukum mengajukan eksepsi tentang keberatan Kompetensi Absolute Pengadilan bahwa ini bukan kewenangan dari Peradilan Negeri atau Peradilan Tindak Pidana Korupsi tapi ini masuk Kompetensi Peradilan Usaha Tata Negara (PTUN) tapi kenapa ini menanggapi masuk dalam lokus Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ini gak singkron, kita menanggapi absolute, jaksa menanggapi seperti itu,” Ujar Aprian kepada engingengnews.com.
Sementara Penasehat Hukum IG Edwin Ihsani Putra, S.H., mengatakan, Pihaknya masih menunggu putusan sela hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, apakah diterima atau tidak eksepsi terdakwa.
“Kita tunggu putusan sela hakim, diterima atau tidak, jika tidak diterima artinya sidang jalan terus dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Edwin.
Sidang ketiga kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua ini sesuai dengan agenda, dipimpin oleh Hakim Lince Anna purba, S.H., Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login