Connect with us

Berita Populer

Pilipus, Jawaban JPU Diluar Materi Eksepsi

Published

on

image
[bandung-engingengnews] Sidang ketiga kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua (Kasus Angkahong) sesuai dengan agenda dipimpin oleh Hakim Lince Anna purba, S.H., Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., dengan agenda pembacaan JPU atas Eksepsi para tersakwa kembali digelar, Rabu (15/6/2016).
Kepada engingengnews.com, Jaksa Penuntut Umum Nasran Aziz, S.H., menegaskan, Surat Dakwaan yang dibacakan JPU sdh memenuhi pasal 143 ayat 2 hurup a dan b KUHP, terkait hal tersebut Majlis Hakim dapat melanjutkan persidangan untuk membuktikan materi pokoknya dalam proses persidangan dan alat alat bukti dalam persidangan.
“Surat dakwaan suda secara cermat lengkap dan jelas sebagaimana dalam ketentuan pasal 143 hurup a dan b,” ungkap Nasran Aziz kepada engingengnews.com.
Menyikapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersakwa, Penasihat Hukum Terdakwa Ronny Nasrun Adnan, Pilipus Tarigan, S.H., M.H., menegaskan apa yang disampaikan Penutut Umum dalam tanggapannya didepan persidangan hari ini tidak menjawab substansi  eksepsi  yang telah  kami sampaikan dalam persidangan yang lalu.  
Kepada engingengnews.com, Pilipus mengatakan, apa yang dikatakan JPU berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum sudah diluar materi eksepsi, sehingga harus diperiksa bersamaan dengan pokok perkara, hal itu menurut Pilipus, tidak tepat, karena berdasarkan pasal 143  ayat 2 huruf b, dakwaan harus jelas, lengkap dan cermat, dimana bisa dilihat bahwa dakwaan tersebut sama sekali tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
“Apa yang kami sampaikan pada eksepsi di persidangan mingggu lalu jelas-jelas merupakan materi eksepsi sebagamana yang dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu tentang syarat materiil dari  pada dakwaan,” ungkap Pilipus.
Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan atas beberapa materi eksepsi kami diantanya adalah Error in persona, Dakwaan Kabur, Dakwaan Prematur, mengukur kerugian negara dengan standar ganda, terhadap beberapa hal tersebut yang kami tangkis dalam eksepsi kami tidak dijawab oleh penuntut umum, dan mengatakan bahwa eksepsi sudah masuk pada bagian materi pokok perkara.  
“Kami harap majelis hakim benar-benar teliti dalam membuat pertimbangan hukum dalam putusan sela pada minggu depan, hukum harus ditegakkan demi keadilan,” tegasnya. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.