Berita Terbaru
Komplotan Cyber Crime Diamankan Polres Kota Bogor
[bogor-engingengnews] Puluhan warga negara asing (WNA) asal China berhasil di amankan Polres Bogor Kota dan pihak Imigrasi Kota Bogor di Perumahan Vila Duta Jl.Kingkilaban No.2-4 Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, diduga 31 WNA ini adalah komplotan cyber crime yang selama ini beraksi dibeberapa wilayah indonesia, Senin (20/6/16).
Operasi gabungan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, Sik. dan Kepala Imigrasi Kota Bogor Herman Lukman, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil fortuner warna hitam, satu unit motor kawasaki ninja, 45 perangkat telepon kabel, 34 telepon seluler, 4 buah HT, 17 dompet, 2 laptop, 1 printer, 17 modem, 20 jaringan internet, 1 notebook tablet, dokumen-dokumen serta nomor-nomor telepon yang masih ditelusuri keberadaan nomor-nomor tersebut.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, Sik., mengatakan, Pihaknya sudah mendapatkan informasi seminggu yang lalu tentang keberadaan warga negara asing (WNA) yang ada di Kota Bogor ini. Dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyergapan, “kami masih melakukan upaya penyelidikan bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap kegiatan-kegiatan ilegal yang mereka lakukan di Indonesia. Yang jelas mereka kita amankan karena sebagian besar tidak memiliki paspor, alasannya paspor mereka dibawa oleh teman mereka ketika masuk ke Indonesia. Ini yang masih kita kembangkan, nanti kemudian akan kita telusuri”, kata Andi.
Kepada awak media, Kapolres Bogor Kota menambahkan, jumlah WNA yang di amankan, sebanyak 31 warga asing dari China, laki-laki 22 orang dan perempuan 9 orang. Berdasarkan keterangan saksi dari warga sekitar, mereka masuk dari satu bulan yang lalu dengan menyewa rumah seharga Rp 100 juta per tahunnya.
“Kita masih kembangkan dan melakukan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut, kami datangkan juga tim cyber dari Bareskrim untuk membuktikan, berdasarkan alat bukti yang kita temukan”, ujar andi.
Sementara, Kepala Imigrasi Kota Bogor Herman Lukman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara mereka sudah kena Pasal 122 dan Pasal 116 yakni tidak bisa menunjukkan dokumen dan menyalahgunakan izin ke imigrasian.
“Dari investigasi kita, mereka izin tinggalnya visa 211 yaitu kunjungan wisata. Ini kita dasarkan dari tiket sama bordingpass. Dari situ kita bisa mendeteksi. Dan rata-rata mereka datang ada yang di bulan Mei dan Juni. Sedangkan untuk sanksinya jelas, masa tahanan 3 bulan dan membayar denda”, katanya. (man/09)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login