Connect with us

Berita Populer

Eksepsi Ditolak, Penasehat HYP Lakukan Perlawanan Ke MA

Published

on

image
[bandung-engingengnews] Sidang keempat dalam kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua yang terjadi di Kota Bogor sesuai agenda dipimpin Ketua Majlis Hakim Lince Anna purba, S.H., dan anggota Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., dengan agenda pembacaan Putusan Sela Majlis Hakim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/6/2016).
Sidang yang digelar diruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung digelar pada pukul 12.15 wib ini hadir lengkap dua orang JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa.
Dari Tiga orang terdakwa, Majlis Hakim memanggil terdakwa HYP untuk yang pertama. Dalam pembacan putusan sela ini, Majlis Hakim menolak eksepsi terdakwa HYP, pasalnya Majlis menilai Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan pasal 143 ayat 2 hurup a dan b KUHP dan tidak menerima keberatan (eksepsi) terdakwa HYP.
menyikapi putusan Majlis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa HYP, Heri Yanwar, S.H., M.H., menegaskan, sesuai pasal 143 ayat 2 hurup a dan b KUHP dirinya menerima apa yang menjadi keputusan Majlis Hakim.
“Eksepsi kami dianggap sudah masuk dalam pokok perkara kita terima karena mengacu pasal 143 hurup a dan b KUHP,” ujar Yanwar.
Akan tetapi tentang kewenangan mengadili, Majlis tidak atau belum menanggapi karena harus dibuktikan dulu dipokok perkara, jika belum menanggapi artinya eksepsi kita juga ditolak, untuk itu kami mengajukan upaya hukum lagi tentang kewenangan pengadilan ujar Yanwar kepada engingengnews.com.
“Kami akan mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan ke Mahkamah Agung,” Tegas Heri Yanwar. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.