Berita Populer
Eksepsi Kandas Diputusan Sela, Penasehat Hukum RNA Kecewa

[bandung-engingengnews] Sidang lanjutan kasus angkahong yang digelar diruang satu Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (22/6/2016) dalam agenda Pembacaan Putusan Sela Majlis Hakim sesuai perkiraan banyak pihak akan menolak nota keberatan para terdakwa (eksepsi) terbukti sudah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Lince Anna purba, S.H., dan anggota Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., menolak semua eksepsi terdakwa HYP, IG dan RNA.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut majlis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa sidang kasus angkahong akan dilanjut dengan pokok pemeriksaan saksi-saksi dan menolak semua eksepsi terdakwa.
Menyikapi putusan sela yang dibacakan Ketua Majlis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa RNA, Pilipus Tarigan, S.H., M.H., menegaskan, Majlis Hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan dalam nota keberatan, hakim hanya mempertimbangkan apakah nama dan alamat terdakwa sudah lengkap, tetapi hakim tidak mempertimbangkan apakah peristiwa ini masuk dalam tindak pidana atau bukan, karena profesi penilai publik memiliki justifikasi tersendiri
“Apa yang disampaikan majlis hakim dalam putusan sela hari ini dalam persidangan tidak menjawab substansi eksepsi yang sudah kami disampaikan,” ungkap Pilipus, Selasa (22/6/2016)
Pilipus mengatakan, apa yang dikatakan Majlis Hakim berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum sudah diluar materi eksepsi, sehingga harus diperiksa bersamaan dengan pokok perkara, hal itu menurut Pilipus, tidak tepat, karena berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b, dakwaan harus jelas, lengkap dan cermat, dimana bisa dilihat bahwa dakwaan tersebut sama sekali tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
“Kami kecewa dengan hasil putusan sela ini, tapi kami hormati putusan majlis hakim,” kata Pilipus.
Kepeda engingengnews.com, Advokat yang juga sebagai Ketua Bidang Pembelaan Profesi di DPN Peradi LMPP ini mengungkapkan, apa yang kami sampaikan pada eksepsi di persidangan sebelumnya jelas merupakan materi eksepsi sebagaimana yang dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, yaitu tentang syarat materiil dari pada dakwaan, tapi anehnya majlis hakim tidak mempertimbangkan hal itu.
Sama dengan penasehat hukum RNA, Penasehat Hukum terdakwa IG, Edwin Ihsani Putra, S.H., pun mengatakan hal yang sama, bahwa dirinya menghornati putusan majlis hakim dan menunggu sidang selanjutnya.
“Eksepsi kita ditolak dan minggu depan sidang pemeriksaan saksi-saksi, kami hormati keputusan majlis hakim,” ujar Edwin.
Sidang yang berakhir pada pukul 14.35 ini akan dilanjutkan Rabu (29/6/2016) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk memeriksa saksi-saksi. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login