Connect with us

Berita Populer

Sarat Kecurangan, Mahasiswa & P5KP Akan Laporkan ULP Kota Bogor Ke Kejaksaan

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Proses Lelang Mega Proyek RSUD Kota Bogor sebesar 64 Milyar lebih diduga syarat dengan permainan, pasalnya terdapat kerancuan dalam tahapan proses verifikasi karena dapat di duga ULP Kota Bogor melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal ini ditegaskan salah seorang peserta aksi dalam aksinya didepan kantor Kejari Kota Bogor, Selasa (28/6/2016).
Aksi yang dilakukan oleh puluhan anggota Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Bogor yang didukung Barisan Mahasiswa Peduli Bogor ini menilai, dari hasil kajian yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) juga terindikasi adanya Intervensi Penguasa terhadap Rekanan dan Penyedia Barang dan Jasa terhadap semua Proyek Program Pemerintah termasuk Mega Proyek Pembangunan RSUD Kota Bogor yang menelan anggaran 64,83 Milyar tersebut.
“Kami mendesak, agar ULP Kota Bogor dibubarkan dan Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap ULP Kota Bogor,” ujar Buyung Koordinator aksi, Selasa (28/6/2016).
Sementara Ketua Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenudin mengatakan, kecurangan proses lelang RSUD Kota Bogor ini bisa dilihat dari jumlah peserta lelang yang mengikuti proses lelang, padahal ada 99 Perusahaan lainnya yang ikut, namun ternyata dimenangkan oleh PT. Adhi Karya (persero).
“Dalam proses tersebut hanya PT. Adhi Karya saja yang terlihat melakukan penawaran harga, sedangkan yang lain tidak, jadi seakan-akan peserta lain tidak melakukan penawaran harga,” Ujar Rudi, Selasa (28/6/2016)
Kepada engingengnews.com, Rudi menegaskan, seharusnya disitu dicantumkan juga penawaran dari perusahaan yang lainnya yang menjadi peserta lelang proyek Revitalisasi RSUD Kota Bogor, dan terlihat jelas pada saat akan dilakukan proses klarifikasi dan pembuktian kualifikasi ulang tgl 24 juni.
Ketua P5KP Rudi Zaenudin juga mempertanyakan maksud dari PT. Adhi Karya, pada tgl 23 juni membuat laporan kepada pihak Kepolisian dengan dalih dihalang-halangi oleh sekelompok orang, sehingga Aparat Kepolisian melakukan pengamanan. “Disini menimbulkan pertanyaan apakah Pihak Kepolisian tersebut melakukan pengamanan untuk ULP, ataukah melakukan pengamanan untuk PT. Adhi Karya tersebut,” tanya Rudi.
Menurut Rudi, seharusnya apabila memang terjadi peristiwa penghadangan dan salah satu peserta merasa terancam dan membuat laporan kepada pihak kepolisian, maka tidak perlu d jadikan dasar untuk melakukan proses verifikasi ulang dan tiba-tiba langsung dimenangkan oleh pihak yg membuat laporan polisi tersebut.
“Patut diduga ULP Kota Bogor melanggar pasal 22 UU no. 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dimana bunyi pasal tersebut adalah Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” tandasnya.
Dengan adanya kejadian ini, P5KP akan mengawasi dan menyikapi permasalahan ULP ini secara serius agar tidak merugikan masyarakat Kota Bogor Pada khususnya.
“Kemungkinan, kami akan melaporkan kasus ini kepada Pihak Kejaksaan,” ungkap Rudi. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.