Connect with us

Berita Populer

Musyawarah Ketiga Lahan Angkahong, Jebloskan Appraisal Ke Meja Hijau

Published

on

image
[bandung-engingengnews] Satu jam setelah saksi pertama dari bapeda selesai, barulah tiga orang saksi dari dinas umkm dipanggil majlis hakim keruang sidang, Rabu (29/6/2016).
Tiga orang saksi tersebut adalah Hendrian Sukmasaputra (46thn) sebagi Kasubag tu umkm,  Retno Sulistainingsih (54thn) staf umkm, Elfina (29thn) yang diketahui sebagai PPK, Sekretaris PPK dan PPTK.
Dari keterangan tiga saksi diketahui bahwa proses pembebasan lahan angkahong, pihak PPK dan PPTK hanya dua kali dilibatkan dalam musyawarah, sementara musyawarah terakhir dalam menentukan harga tidak dilibatkan.
“Terakhir kami hanya diminta tanda tangan berita acara, katanya harga sudah deal,” ujar Hendrian yang tercatat sebagai sekrataris PPK dalam proses pembebasan lahan jambu dua tersebut.
Menurut Hendrian, awalnya pihak angkahong menawarkan harga lahan 70 milyar, namun setelah mereka membentuk tim appraisal sendiri harga lahan menciut menjadi 46 milyar, dan kembali ditawar oleh pihak pemerintah kota bogor sebesar 39 milyar dan akhirnya melalui rapat terakhir diruang walikota harga disepakati menjadi 43.1milyar.
“Harga deal hari sabtu, saya baru tau hari senin bahwa lahan jambu dua jadi dibebaskan oleh pemkot bogor dengan harga 43.1milyar,” kata Hendrian.
Sementara saksi lainnya Elfina mengatakan, sebagai ppk dirinya bertugas untuk mencari appraisal, dan sebelum menunjuk Ronny Adnan sebagai tim appraisal, ppk sudah meminta 2 konsultan untuk menghitung harga lahan jambu dua.
“Dua konsultan menolak, dan merekomendasikan kjp ronny adnan untuk ikut menjadi tim penilai lahan jambu dua,” kata Elfina, Rabu (29/6/2016).
Kepada engingengnews.com terkait dengan keterangan para saksi tersebut, Penasehat Hukum Ronny Adnan, Pilipus Tarigan S.H. M.H., menegaskan, tidak ada konsultan penilai yg mampu untuk melakukan perkerjaan penilaian tanah angkahong karena keterbatasan waktu dan keahlian.
“Dengan keilmuannya, hanya ronny yang mampu melakukan penilaian lahan angkahong, niat baik membantu Pemkot tapi malah menjadi tersangka, ini tak masuk akal,” tegas Pilipus.
Pilipus mengatakan, dari keterangan saksi PPK dan PPTK ini bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak ada Transaksi jika tidak ada pertemuan dalam musyawarah ketiga diruang Walikota, dimana dalam pertemuan tersebut hadir Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Hidayat Yuda dan Angkahong.
“Pertemuan ketiga inilah yang menyeret kasus angkahong menjadi kasus hukum, dan membawa appraisal kemeja hijau,” tandas Pilipus.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Lince Anna purba, S.H., dan anggota Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., juga dihadiri lengkap oleh 4 Jaksa Penuntut Umum, 2 Penasehat Hukum HYP, 2 Penasehat Hukum IG dan 5 orang Penasehat Hukum RNA diantaranya Pilipus Tarigan, S.H. M.H., Laudin Napitapulu, S.H. M.H., Benny Hutabarat, S.H., Roy Palian Sembiring, S.H., dan Heri Perdana Tarigan, S.H. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.